KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Tindak pidana narkoba dan pencurian dengan pemberatan (curat) menjadi kasus paling banyak yang ditangani Polda Kalimantan Tengah bersama polres jajaran sepanjang 2022.
Dari total 2.799 kasus yang ditangani, sebanyak 671 kasus adalah tindak pidana narkoba, kemudian curat dengan 342 kasus.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto, dalam rilis akhir tahun mengatakan kasus tindak pidana sepanjang 2022 dibagi menjadi empat kategori, yakni kejahatan konvensional dengan 2.004 kasus, kejahatan transnasional dengan 700 kasus, kejahatan merugikan negara dengan 92 kasus dan kejahatan berimplikasi kontijensi sebanyak tiga kasus.
Narkoba menjadi perhatian khusus karena mengalami peningkatan dari 2021. Dari 671 kasus narkoba yang ditangani, petugas menangkap 834 tersangka dengan barang bukti narkoba sebesar 33,3 kilogram.
“Peningkatan signifikan yang menunjukkan jika Kalteng telah menjadi pasar peredaran narkoba,” tegasnya.
Untuk itu ia berharap agar seluruh lapisan masyarakat dapat membantu dan saling bahu membahu untuk memberantas peredaran narkoba, bisa melalui lingkungan terkecil, seperti keluarga dan lingkungan terdekat.
“Laporkan jika menemukan adanya transaksi narkoba. Kita harus menjaga generasi muda terlindung dari bahaya narkoba,” ungkapnya.
Sedangkan untuk prediksi kerawanan tahun 2023, Nanang mengungkapkan terdapat tiga potensi yang perlu diantisipasi.
Seperti penyelesaian sengketa tanah yang kerap terjadi di masyarakat, baik antara perusahaan dan masyarakat, maupun dengan masyarakat dan masyarakat lainnya.
Kemudian penggunaan media sosial, mengingat dalam waktu dekat pelaksanaan pemilu akan segera dilaksanakan. Masyarakat diimbau agar bijak dalam menggunakan media sosial.
Terakhir adalah teroris, walau di Provinsi Kalteng kelompok yang beridiologi radikalisme masih relatif sedikit, namun bibit-bibitnya masih wajib diwaspadai. Mengingat saat ini perekrutan radikalisme dan terorisme bisa menggunakan media sosial.