KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Memasuki tiga hari pelaksanaan Operasi Zebra Telabang 2022, ratusan pelanggar lalu lintas mendapat sanksi berupa tilang dan teguran. Pelaksanaan penindakan terus dilakukan Ditlantas Polda Kalteng dan Satlantas polres jajaran demi mengurangi angka kecelakaan dan menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas.
Dirlantas Kombes Pol Heru Sutopo melalui Wadirlantas AKBP I Gede Putu Dedy menerangkan, tiga hari terakhir sebanyak 473 pelanggar dikenakan sanksi tilang oleh kepolisian. 60 diantaranya melalui Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Mengingat Satlantas jajaran belum memiliki Etle, jadi penilangan dilakukan secara konvensional. Baik melalui operasi stationer maupun hunting system,” katanya, Kamis (6/10/2022).
Selain memberikan sanksi tegas berupa tilang, surat teguran juga diberikan kepada pelanggar lalu lintas yang masih bisa diberikan pengarahan dan pembinaan. Selama tiga hari itu, ada 985 surat teguran yang diberikan kepada pelanggar.
Adapun pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan yakni berkendara sambil bermain handphone, pengemudi dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), mengemudi dalam pengaruh alkohol, pengendara kendaraan bermotor melawan arus dan dilarang berkendara melebihi batas kecepatan maksimum.
“Mari tertib dan disiplin dalam berlalu lintas agar kita selamat dan aman dalam perjalanan. Jangan tertib berlalu lintas hanya saat ada operasi dari kepolisian,” harapnya. (TING)