Seruyan

Sekda Seruyan: 27 Guru Ditugaskan Sebagai Penjabat Kepala Desa

KABARKALIMANTAN1, Kuala Pembuang – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Djainu’ddin Noor mengungkapkan sebanyak 27 tenaga pendidik (guru) di daerah ini ditugaskan menjadi penjabat kepala desa untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di desa-desa tersebut.

“Menurut data dan penjelasan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPMDes) Kabupaten Seruyan yang kami terima, ada sebanyak 27 orang penjabat kades yang berasal dari guru,” katanya di Kuala Pembuang, Senin (19/6).

Jumlah desa yang saat ini dijabat oleh penjabat kepala desa sebanyak 49 desa dari 97 desa di daerah ini. Ada satu desa yang dijabat pelaksana harian kepala desa dan untuk kades definitif berjumlah 47 orang.

“Jadi untuk penjabat kades, ada yang berasal dari pegawai kecamatan sebanyak 17 orang dan pegawai kesehatan atau pusat kesehatan masyarakat pembantu sebanyak lima orang,” terangnya.

Hal ini disampaikan menanggapi Pemandangan Umum Fraksi Keadilan Demokrasi Bangsa (Kedesa) Amanat Pembangunan Rakyat (Ampera) DPRD Seruyan.

Fraksi tersebut mempertanyakan kepada pemerintah daerah tentang jumlah desa di Kabupaten Seruyan yang dijabat oleh penjabat kades serta jumlah tenaga kesehatan atau guru yang diangkat sebagai penjabat kades.

Dia menambahkan pihaknya telah mengusulkan penyesuaian regulasi pemilihan kepala desa bahwa Peraturan Daerah (Perda) Seruyan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa (Kades) perlu dilakukan penyesuaian.

Ia mengatakan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagai landasan bagi daerah dalam melaksanakan pilkades.

“Ini artinya, Perda Seruyan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian kades perlu penyesuaian sehingga regulasi pelaksana ke depan bisa maksimal dan desa-desa yang masih dijabat penjabat bisa segera dijabat kades definitif,” tutupnya. (ANT)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!