KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, menertibkan sejumlah pelaku usaha di kota ini yang tidak mematuhi membayar pajak daerah.
“Tadi malam, kami bersama dinas teknis melakukan sidak terhadap sejumlah pelaku usaha yang tak patuhi aturan membayar pajak, seperti yang tertuang dalam Perda Nomor 4 Tahun 2028 tentang Pajak Daerah,” kata Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto di Palangka Raya, Sabtu (30/9).
Selain untuk sidak kepatuhan bayar pajak, kata dia, pihaknya bersama Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya melaksanakan kegiatan tersebut untuk mengingatkan pelaku usaha terkait kewajiban menjalankan usaha.
ia mengatakan lokasi usaha yang dilakukan inspeksi mendadak antara lain rumah makan, tempat hiburan malam, tempat karaoke keluarga, dan sejumlah usaha lain yang tergolong sebagai usaha sedang hingga besar dilihat dari potensi pajaknya.
“Beberapa yang kami datangi memang terindikasi ada ketidaksesuaian antara potensi dan pajak yang dibayarkan kepada pemerintah. Beberapa lainnya hanya untuk penyegaran karena kewajiban membayar pajak telah dijalankan,” kata Berlianto.
Dia mengatakan pihaknya akan tetap mengutamakan sikap humanis dengan harapan pelaku usaha menyadari dan melaksanakan setiap kewajiban. Namun, jika tetap melakukan pelanggaran usai dilakukan pembinaan, maka sanksi tegas akan diterapkan.
Kepala BPPRD Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan sidak bertujuan untuk memantau dan mengawasi para pelaku usaha karena ditemukan indikasi tempat hiburan malam (THM) dan rumah makan yang tidak jujur dalam melaporkan keuangan kepada pemkot setempat.
Ia mengatakan dalam proses pembayaran pajak yang dilakukan beberapa pelaku usaha ditemukan data yang tidak sesuai sehingga berpengaruh terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Pada sidak tersebut, kata dia, tim gabungan menemukan pajak THM masuk dalam kategori rumah makan atau restoran.
“Saat ini pajak yang digunakan adalah pajak restoran yang hanya 10 persen. Ternyata sejak 6 bulan, mereka merenovasi tempatnya menjadi klub malam dan mengakui sudah beroperasi menjadi klub malam dalam kurun waktu hampir 3 bulan,” kata Emi.
Dia meminta pelaku usaha tersebut mengurus perubahan status usaha dan jenis pajak yang dibayarkan.
Di lokasi lain, tempat usaha karaoke keluarga, kata dia, tim menemukan alat pemantau pajak dari setiap transaksi rusak. Namun pengelola tidak melaporkan kejadian tersebut kepada BPPRD selaku pemilik dan pengelola alat.
“Karaoke ini alat ‘tapping box’-nya tidak pernah terpasang sejak tahun 2022, maka kami beri keringanan waktu selama kurang lebih satu minggu agar pelaku usaha segera bisa memperbaiki dan akan kami pantau terus,” kata Emi.
(Sumber: Antara)