KABARKALIMANTAN1, Gunung Mas – DPRD Gunung Mas melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyampaikan rancangan peraturan daerah (raperda) Kabupaten Gunung Mas tentang pengaturan lalu lintas di ruas jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil produksi pertambangan, perkebunan dan kehutanan.
Raperda tersebut disampaikan pada rapat paripurna yang dilaksanakan di ruang sidang paripurna DPRD Gunung Mas Senin, 11 Novemebr 2024.
“Tujuan dibuatnya raperda tersebut yakni untuk terwujudnya ketertiban, keamanan, kelancaran, keselamatan arus penumpang dan barang, serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan jalan,” kata Ketua Bapemperda DPRD Gunung Mas Evandi, Senin, 11 November 2024.
Kemudian untuk terwujudnya penyelenggaraan jalan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan distribusi logistik, pemerataan pembangunan, dan implementasi pembangunan jalan berkelanjutan.
Terwujudnya peran penyelenggara jalan secara optimal dalam pemberian layanan kepada masyarakat, terwujudnya pelayanan jalan yang andal dan prima serta berpihak pada kepentingan masyarakat dengan memenuhi kinerja jalan yang laik fungsi dan berdaya saing.
Kemudian bertujuan untuk terwujudnya sistem jaringan jalan yang efisien dan efektif untuk mendukung terselenggaranya sistem transportasi yang terpadu dan terwujdunya partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan jalan.
Lebih lanjut Evandi menjelaskan bahwa ruang lingkup raperda tentang pengaturan lalu lintas di ruas jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil produksi pertambangan, perkebunan dan kehutanan yakni Perusahaan Besar Swasta (PBS) wajib membuat jalan khusus.
“Selain itu, ke depannya semua PBS di bidang kehutanan, perkebunan dan pertambangan tidak lagi menggunakan jalan umum kabupaten untuk mengangkut hasil produksinya,” jelas Evandi.
Selain itu, bagi PBS yang tidak mau membuat/membangun jalan umum akan diberikan saksi administratif sampai dengan pencabutan perizinan.