Sukamara

Rumah Restorative Justice Sukamara Mulai Difungsikan

KABAR KALIMANTAN 1, Sukamara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukamara di Provinsi Kalimantan Tengah mulai memfungsikan Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) untuk menangani kasus-kasus pidana yang diselesaikan tanpa melalui pengadilan.

Rumah RJ didirikan berdasarkan amanat Jaksa Agung yang ditindaklanjuti dengan surat edaran JAM Pidum untuk seluruh wilayah di Indonesia.

“Rumah RJ ini nanti akan kita fungsikan untuk melakukan mediasi atau penyelesaian-penyelesaian terhadap masalah-masalah perkara pidana yang ada di Kabupaten Sukamara dengan beberapa prasyarat yang memang harus dilakukan,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukamara di Provinsi Kalimantan Tengah Suhartono di Sukamara, Rabu (13/4/2022).

Menurut dia, kriteria yang dilakukan dalam menyelesaikan perkara pidana di Rumah RJ ini yakni nilai kerugian di bawah dua juta lima ratus dan ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun penjara.

“Selain itu, tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku merupakan pertama kali. Jadi, selama korban berkenan untuk melakukan mediasi dan bersedia untuk menyelesaikan permasalahan tanpa harus ke pengadilan, maka hal ini bisa dilakukan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, Rumah RJ memang ditujukan hanya untuk menangani perkara-perkara tertentu, sehingga tidak harus diselesaikan di pengadilan. Hal ini juga untuk membantu pihak korban ke depannya.

“Perlu kami jelaskan juga bahwa penyelesaian di Rumah RJ ini bisa dilakukan atau tidak diselesaikan di rumah RJ, bukan keputusan dari Kajari Sukamara, tetapi kita akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalteng yang nantinya diteruskan ke Kejaksaan Agung,” imbuhnya.

Tindak pidana tersebut disetujui atau atau tidak diselesaikan di Rumah RJ merupakan keputusan dari Jaksa Muda Agung Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung. Jadi, daerah sifatnya hanya mengusulkan saja.

“Apabila sudah memenuhi segala persyaratan untuk dilaksanakan dan dapat diselesaikan di Rumah RJ, maka kita akan segera lakukan mediasi atau penyelesaian pidana tersebut. Memang hal ini kita lakukan, supaya menghindari adanya penyimpangan-penyimpangan yang terjadi ke depannya,” jelasnya.

Oleh karena itu, kontrol dari pimpinan atau atasan itu memang harus ada. Karena itu, tidak semua perkara dapat diselesaikan di Rumah RJ ini. Namun, harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Kejaksaan Agung.

“Penyelesaian tindak pidana yang dilakukan di Rumah RJ ini bukan semata untuk kepentingan korban maupun pelaku saja, tetapi nanti akan kita libatkan juga tokoh masyarakat maupun tokoh adat yang ada, sehingga dapat menciptakan musyawarah mufakat secara baik dalam menyelesaikan permasalahan yang ada,” katanya.

 

Sumber : ANTARA

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!