KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya bersama Pemerintah Kota Palangka Raya resmi melakukan pengesahan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025/2029, rapat paripurna ke-7 masa persidangan III 2025/2025 di ruang sidang DPRD Kota Palangka Raya, Kamis (10/7/2025).
Dalam kesempatan ini Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini menyampaikan, rancangan peraturan daerah RPJMD yang dilakukan ini melalui proses tahapan siap bahan dilakukan oleh eksekutif maupun legistalif adalah membahas raperda yang diajukan oleh pemerintah kota.
Proses pembahasan ini dilakukan oleh panitia khusus(pansus), dan panitia khusus sudah menyampaikan beberapa catatan yang perlu di sempurnakan dan semua laporan pembahasan yang dilakukan oleh pansus semua sudah selesai.
Setelah tahapan ini, Zaini bilang, nantinya pemerintah kota akan menyampaikan ke pemerintah provinsi untuk dilakukan evaluasi, setelah dilakukan evaluasi akan dikirim ke DPRD untuk ditindak lanjuti yang akan di sahkan menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Dengan harapan sesuai dengan visi-misi wali kota Palangka Raya yang ada program super prioritas yaitu penataan bantaran Sungai Kahayan, peningkatan infrastruktur, pengembangan transportasi hijau, pendidikan dan kesehatan.
“Intinya apa yang menjadi program prioritas maupun super prioritas dituangkan dan nanti secara bertahap setiap tahun akan disampaikan di DPRD untuk proses pembahasan. Ini adalah langkah awal, RPJMD sudah selesai nantinya kita akan serahkan ke provinsi untuk di evaluasi susuai ketentuan,”ujarnya. (DMS/ KK1).