KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Seorang pria digiring ke Mapolresta Palangka Raya, akibat tertangkap tangan menyimpan paket diduga narkotika jenis sabu. SM (49) ditangkap subdit III Ditresnarkoba Polda Kalteng ketika hendak melakukan transaksi sabu di Jalan Pilau, Rabu (22/2/2023) malam.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP G.S. Rahail pun membenarkan terkait penangkapan tersangka. Ia mengatakan SM (49) diringkus oleh anggota Subdit 3 Dit Narkoba Polda Kalteng setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa tersangka sering bertransaksi narkoba.
Setelah melakukan penyelidikan tersangka berhasil diamankan saat hendak melakukan transaksi di Jalan Pilau (warung nasi kuning 2 M) Palangka Raya.
Saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan badan dan rumah pelaku, ditemukan 14 paket yang diduga narkotika jenis Sabu yang disimpan pada tas slempang, satu pack plastik klip, satu unit timbangan digital, satu buah sendok sabu, satu unit HP warna biru dan uang tunai sekitar Rp. 1.500.000.
“Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka guna proses lebih lanjut,”tegasnya.
Akibat perbuatannya tersangka terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.
