HUKUM

Ratusan Massa Kawal Persidangan, Kades Kinipan Diputus Bebas Murni

KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Ratusan massa dari ormas TBBR, masyarakat adat dan aktivis memadati depan gedung Pengadilan Tipikor Palangka Raya di Jalan Seth Adji, Rabu (15/6/2022). Kedatangan mereka untuk mengawal agenda persidangan putusan Kepala Desa Kinipan, Kabupaten Lamandau, Willem Hengky yang menjadi terdakwa dugaan kasus korupsi.

Pengawalan ketat dari kepolisian dilakukan mengingat banyaknya jumlah massa yang hadir di depan gedung pengadilan. Kawat berduri dilapisi mobil taktis dari Ditsamapta dan Satbrimob mengiringi pengamanan persidangan.

Beberapa jam menunggu, massa mendapat kabar menyenangkan setelah Hakim Pengadilan Tipikor memutus bebas Willem Hengky atas dakwaan penyalahgunaan anggaran yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 261 juta.

Willem Hengky yang  keluar dari persidangan pun, langsung mendatangi massa dan mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat yang setia mengawal dan mendukung dari awal hingga akhir persidangan.

“Dari seluruh persidangan tuduhan yang diberikan kepada saya tidak terbukti. Perjuangan kita masih belum selesai, karena masih banyak perjuangan yang harus dilakukan. Terkhusus mengenai wilayah adat Kinipan,” soraknya kepada massa.

Senada, kuasa hukum Willem Hengky, Parlin Hutabarat, menerangkan jika dari awal kliennya memang tidak bersalah berdasarkan fakta di persidangan. Ia meyakini majelis hakim masih memiliki keadilan dalam membuat putusan.

“Kami melihat berdasar fakta persidangan jika tidak ada kerugian negara dan penyalahan kewenangan. Apa yang dituntut jaksa berdasarkan dakwaan bersifat semata-mata melemahkan perjuangan rakyat Kinipan dan kriminalisasi kepada kepala desa,” ungkap Parlin.

Ditanya terkait aksi massa yang datang ke Pengadilan Tipikor, Parlin mengungkapkan jika itu bentuk spontanitas dukungan terhadap Willem Hengky. Masyarakat mengerti jika kades Kinipan adalah orang baik dan pejuang wilayah adat Kinipan.

“Berbicara putusan bebas murni yang diberikan majelis hakim saya pastikan bukan karena desakan massa, tapi fakta persidangan. Kalau ada anggapan putusan bebas karena desakan massa, itu keliru,” ungkapnya. (TING)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!