KABARKALIMANTAN1, Jakarta – Ironis benar kenyataan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pendaftaran calon anggota legislatif dibuka KPU pada 1 Mei dan ditutup pada 14 Mei 2023. Namun, hingga naskah ini diturunkan (3/5/2003), bau sidang putusan MK soal sistem pemilu belum tampak. Apakah akan tetap proporsional terbuka, diubah menjadi proporsional tertutup, atau dimodifikasi.
Pada sidang terakhir terakhir sebelum Lebaran, baru dihadirkan saksi ahli. Saat ditanyakan tentang hal itu, Jubir MK, Fajar Laksono pada Laksono, Kamis (27/4/2023) menjawab, “Tanggal 9 Mei masih ada agenda sidang.”
Fajar Laksono sendiri sebagai “orang dalam” tidak bisa memastikan apakah pada sidang 9 Mei 2023 nanti adalah sidang terakhir. Bila jadi sidang terakhir, putusan lembaga pimpinan Anwar Usman (adik ipar Presiden Joko Widodo ini), bisa diprediksi kapan diketok.
Tapi, bila hakim konstitusi memiliki keyakinan lain, bisa saja MK menggelar sidang lagi. “Tergantung dinamika persidangan besok. Jadi, baru kita ketahui nanti pada akhir persidangan nanti,” ungkap Fajar Laksono.
Dalam sidang terakhir pada pertengahan April lalu, Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta pendapat ahli yaitu waktu yang tepat mengubah sistem pemilu, apakah untuk Pemilu 2024 atau 2029. Saldi awalnya meminta untuk menanggalkan mana yang lebih baik, apakah proporsional tertutup atau terbuka. Tapi Saldi mengajak waktu yang tepat bila ingin mengubah sistem pemilu.
“Jadwal pemilu sudah dekat, sebentar lagi parpol harus mengajukan calon. Nah, menurut ahli, kalau akan diubah, tepat sekarang atau menunggu Pemilu 2029?” kata Saldi.
Menurut Saldi, bila terburu-buru, dikhawatirkan hasilnya tidak baik. “Kira-kira pilihan waktu paling tepat, dengan risiko paling rendah, harus sekarang atau Pemilu 2029?” lanjut Saldi.
Sebagaimana diketahui, judicial review sistem pemilu proporsional terbuka digugat oleh:
1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi
3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
5. Riyanto (warga Pekalongan)
6. Nono Marijono (warga Depok)
Pemohon beralasan, parpol mempunyai fungsi merekrut calon anggota legislatif yang memenuhi syarat dan berkualitas. Oleh sebab itu, parpol berwenang menentukan caleg yang akan duduk di lembaga legislatif.
“Menyatakan frase ‘proporsional’ Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘sistem proporsional tertutup’,” urai pemohon.
Kedaulatan Parpol
Sistem proporsional tertutup memiliki karakteristik pada konsep kedaulatan parpol. Parpol memiliki kedaulatan menentukan kadernya duduk di lembaga perwakilan melalui serangkaian proses pendidikan dan rekrutmen politik yang dilakukan secara demokratis sebagai amanat UU Parpol.
“Dengan demikian, ada jaminan kepada pemilih calon yang dipilih parpol memiliki kualitas dan kemampuan sebagai wakil rakyat,” bebernya.
Menurut Bacaleg Partai Gelora Kota Bogor, Sukirman Purwoatmojo, MK semestinya memiliki time table yang terukur. “Kan mereka bisa berkomunikasi dengan KPU soal waktu. Masa Bacaleg sudah gerak maksimal, lalu nanti diputuskan tertutup, sia-sia kerja Bacaleg. Butuh waktu, tenaga, dan utamanya biaya,” komentar Sukirman kepada redaksi, Rabu (3/5) pagi.
Ia menilai, MK mestinya punya gambaran besarnya. Mayoritas Fraksi di DPR RP yang merupakan wakil rakyat, ingin tetap proporsional tertutup. “Hanya Fraksi PDIP yang ingin tertutup,” ujar Sukirman, yang hanya tersenyum saat dimintai komentar bahwa hukum seolah telah dikuasi kelompok tertentu.