KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Puluhan massa yang merupakan penambang emas tradisional mendatangi Kantor DPRD Provinsi Kalteng, Rabu (10/8/2022) pagi. Massa menggelar aksi untuk menuntut keadilan setelah Polda Kalimantan Tengah bersama polres jajaran melakukan penangkapan seiring adanya operasi penertiban Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) beberapa waktu lalu.
Penambang emas mendesak ada aturan yang adil serta solusi yang diberikan agar tidak ada lagi aksi penangkapan.
Setidaknya ada tujuh tuntutan yang dilayangkan kepada DPRD Kalteng atas permasalahan tersebut. Yakni meminta DPRD Kalteng mendesak kepolisian menghentikan proses penyidikan atas warga masyarakat yang terlanjur ditangkap selama operasi penertiban ilegal mining (PETI), selanjutnya para terperiksa dilepas dan dikembalikan kepada keluarganya masing-masing.
Agar pemerintah secepatnya menetapkan wilayah pertambangan rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tanpa harus ada birokrasi yang berbelit-belit. Pemerintah memberi izin kepada masyarakat tetap bisa bekerja menyedot emas sampai dengan pemerintah bisa memberi solusi konkret.
Meminta solusi dan kepastian serta jaminan hukum untuk bekerja berbentuk payung hukum untuk para penambang rakyat kecil. Undang-undang minerba agar bisa ditinjau kembali agar bisa berpihak kepada masyarakat kecil.
Terakhir, memperhatikan komoditi lokal agar bisa jadi sumber penghasilan masyarakat lokal yang terdampak penertiban ilegal mining.
“Kami minta itu segera ditetapkan, tanpa adanya syarat atau birokrasi yang berbelit-belit,” ucap Andreas Junaidi, selaku koordinator aksi.
Sementara itu, Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno, yang menemui massa mengucapkan jika pihaknya sudah berkoordinasi bersama Pemerintah Provinsi Kalteng dan Polda Kalteng, untuk mengizinkan para masyarakat dapat tetap melakukan aktivitas menambang emas hingga aturan yang saat ini masih dalam tahap pembahasan dapat selesai.
“Aspirasi ini sudah kita bahas bersama SOPD terkait, dalam 1-2 hari akan kita beritahukan hasil rapatnya,” terangnya. (TING)