KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA — Manajemen PT Sumber Rejeki Ekonomi (SRE) yang beropersi di wilayah Desa Lemo I, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, membantah telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap salah satu karyawannya bernama Apriyani.
Salah satu perwakilan manajemen Atink membeberkan fakta sebenarnya, dalam rilisnya yang ke KabarKalimantan1, Jumat (18/3/2022). Dimana Apryani mangkir sejak Januari 2021, karena pada saat itu perusahaan terbelit masalah finansial sehingga terjadi penundaan pembayaran upah sehingga membuat yang bersangkutan lebih memilih bekerja ditempat lain.
Sebenarnya selain Apryani juga ada tiga karyawan yang saat itu juga bekerja ditempat lain adalah Ariyanto, Amirudin dan Dwi. Namun saat dipanggil ketiganya selalu hadir dan juga sempat diminta menggarap laporan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB).
Sedangkan yang bersangkutan ketika dipanggil tidak pernah hadir bahkan saat karyawan mengajukan surat yang ditandatangani bersama terkait pembayaran outstanding gaji, Apriyani tidak bersedia hadir sehingga diputuskan mangkir dan setelah lima hari berturut-turut dianggap mengundurkan diri.
Dalam hal tersebut juga manajemen melalui pimpinan mengirimkan rincian outstanding gaji yang belum terbayarkan dengan total Rp 13 juta yang selanjutnya dibayarkan secara bertahap tiap bulan sebesar nominal upah.
Namun sejak Februari 2022, outstanding tersebut sudah habis dibayarkan sehingga Apriyani mengkomfirmasi ke manajemen bahwa gaji tidak masuk, namun ketika ditanya HRD berapa outstanding yang bersangkutan kemudian Apriyani mengirim rekapitulasi dengan nominal tersebut diatas dan oleh HRD bahwa yang dibayarkan adalah outstanding gaji dan sudah habis.
Apriyani tetap menganggap bahwa yang dibayarkan tersebut adalah gaji yang bersangkutan adapun ketidak hadiranya sejak januari 2021 sampai dengan saat ini Maret 2022 adalah dirumahkan. Sementara perusahaan tidak pernah mengeluarkan surat merumahkan karyawan karena aktivitas d ilapangan produksi tetap berjalan oleh kontraktor PT NIP.
“Dan saudara Apriyani meminta agar dipekerjakan kembali dan kemudian HRD menyarankan silahkan ke pimpinan jika memang ada kebijakan atau kebutuhan penambahan manpower,”ujar Athink.
Manajemen PT SRE bersedia dipanggil oleh Dinas Tenaga Kerja jika ada gugatan ketidakpuasan terkait hubungan industrial ataupun bersedia diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial. (RED).
