Propam Polresta Palangka Raya Awasi Pelaksanaan Pelayanan Publik

KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Seksi Pengawasan Profesionalisme Anggota (Sipropam) Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah terus mengawasi terhadap pelaksanaan tugas operasional dan pelayanan publik (yanlik) di Mapolresta setempat.

Kasi Propam Polresta Palangka Raya, Ipda Yudi Wahyudi, di Palangka Raya, Jumat (7/6), mengatakan bahwa kegiatan pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan optimalitas dalam pelaksanaan tugas serta mencegah terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.

“Pengawasan yang dilakukan yakni meliputi berbagai unit seperti Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Satpas SIM, NTMC, Unit Laka Lantas Satlantas hingga Unit Penyidik Satreskrim dan lain sebagainya,” kata Yudi.

Dia menuturkan, pengecekan yang dilakukan oleh Sipropam Polresta Palangka Raya merupakan bagian dari upaya rutin Sipropam untuk memastikan bahwa seluruh anggota polisi menjalankan tugasnya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Polri yang berlaku.

“Bahwa kegiatan pengawasan ini dilakukan untuk memastikan optimalitas dalam pelaksanaan tugas serta mencegah terjadinya pelanggaran seperti pungli dan meminta imbalan terhadap masyarakat,” ucapnya.

Ipda Yudi juga menegaskan, bahwa kegiatan pengawasan ini juga merupakan bagian dari komitmen mereka untuk mendukung terwujudnya Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), guna meraih predikat Zona Integritas di lingkungan Polresta Palangka Raya.

“Dengan melakukan pengawasan secara berkala, kami berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional dan bersih dari segala bentuk pelanggaran,” tambahnya.

Pengawasan yang dilakukan oleh Sipropam Polresta Palangka Raya tersebut juga diapresiasi sebagai upaya langkah konkret, dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat integritas institusi kepolisian di Kota Palangka Raya.

Saat dilakukan pengawasan, tidak ada personel Polresta Palangka raya yang ditemukan melakukan pelanggaran. Bahkan mereka menjalankan tugasnya sesuai aturan yang sudah diberlakukan oleh Polri.

Sumber: ANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *