KABAR KALIMANTAN 1, Jakarta – Beberapa aktivitas di wilayah yang masuk dalam zona pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 3 dan 2, mendapat kelonggaran. Salah satunya, pembukaan bioskop dengan protokol kesehatan yang ketat. Namun pro-kontra mewarnai isu terkait bioskop ini.
Terlebih lagi bagi warga DKI Jakarta, wilayah padat penduduk dengan tingkat penularan yang diyakini tetap besar.
Intan Puspitasari, salah satu warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, mengatakan belum berani menonton film di bioskop meski sudah diizinkan dibuka.
“Apalagi kan ternyata ada ribuan orang positif Covid-19 berkeliaran, malah mereka mau masuk mal,” kata gadis 18 tahun ini. Namun ia mengembalikan hak ke tiap individu. “Saya belum belum mau ke bioskop karena ruangannya tertutup.”
Lain halnya dengan Sam Wartas, pria yang tinggal di kawasan Lebak Bulus, Jakarta. “Saya sih oke saja bioskop dibuka. Toh, restoran sama bar aja yang notabene harus buka masker aja, sudah boleh beroperasi. Kalau di bioskop kan kita sepanjang film masih bisa tetap pakai masker sampai keluar bioskop,” katanya.
Level 4 Sisa 3
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali resmi diperpanjang pemerintah sampai 20 September 2021. Dari 11 kota/kabupaten yang sebelumnya masuk wilayah level 4 pada minggu lalu, kini jumlahnya tersisa 3 kabupaten/kota saja.
Sejumlah daerah ujtama yang berubah level, di antaranya Provinsi Bali yang turun menjadi Level 3. Dua daerah lainnya belum disebutkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam pengumuman secara virtual, Senin, 13 September 2021.
“Dari 11 kota/kabupaten level 4 pada minggu lalu, pada hari ini jumlahnya berkurang menjadi hanya 3 kota/kab saja. Hal ini merupakan buah dari kerja sama semua pihak yang telah bersama-sama berhasil menjaga kondusivitas pemberlakuan PPKM,” ujar Luhut.
Ia tidak merinci daftar daerah yang masih menerapkan PPKM Level 4 itu. Rinciannya akan diatur dalam Instruksi Mendagri atau Menteri Dalam Negeri.
Pekan lalu, adapun 11 kabupaten/kota yang masih menerapkan PPKM Level 4, yakni 9 kabupaten/kota di Provinsi Bali dan dua kabupaten di Jawa Timur yakni Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Magetan.