KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, sebanyak 930,85 gram, yang dilarutkan dengan cairan pembersih lantai, dipimpin Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, di Lobi Mapolresta Palangka Raya, Selasa (8/8/2023).
“Hari ini kami melakukan pemusnahan barang bukti sabu dari 6 tersangka atau sebanyak 930,85 gram. Ini menjadi bukti dan tantangan kepolisian untuk memerangi peredaran narkoba dan melindungi generasi muda yang menjadi sasaran peredaran gelap narkoba,” ungkap Budi Santosa.
Barang bukti itu hasil dari penangkapan pengedar berinisial ES pada Juli 2023. Dari tangannya, ada 5 sabu dengan berat 12,64 gram. Dihari yang sama juga berhasil menangkap tersangka berinisial RP di daerah Bukit Rawi dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 3,35 gram.
Selain itu pada 13 Juli 2023 itu juga berhasil menangkap laki-laki dan perempuan yakni MA dan PA di Bukit Rawi pada pukul 21.30 wib, dengan barang sitaan sepuluh paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 39,6 gram.
Selanjutnya pada 14 Juli 2023 di Jalan Dr Sutomo Palangka Raya berhasil menangkap LP dengan barang bukti tiga paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 593,85 gram.
Terakhit pada 23 Juli 2023 jajaran Satresnarkoba berhasil menangkap AB dengan barang bukti empat paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 281,41 gram.
Berdasar pengakuan para tersangka, Budi menjelaskan, narkotika jenis sabu itu didapatkan dari luar Kalimantan Tengah. Oleh karena itu pihak Polresta Palangka Raya akan mengupayakan pengungkapan jaringannya dan menangkap bandar besarnya.
“Ini komitmen. Masyarakat dingatkan agar bisa menjaga keluarganya, saudaranya, bahkan yang lainnya agar jangan sampai menjadi korban apalagi menjadi pelaku pengedaran gelapa narkoba. Untuk vonis terhadap pelaku apalagi kelasnya sampai bandar maka akan diupayakan maksimal sebagai bentuk efek jera,” tegas Budi. (tva)