HUKUM

Polres Tabalong Sita 1.490 Butir Obat Terlarang

KABARKALIMANTAN1, Tabalong – Kepolisian Resor (Polres) Tabalong, Kalimantan Selatan, menyita  1.490 obat terlarang dari tersangka RM (25) dan JW (20).

“Terkait dengan asal obat terlarang itu, akan kami kembangkan,” kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Mapolres Tabalong, Rabu (1/2/2023).

Dari pengakuan tersangka RW dan JW, lanjut Kapolres, obat terlarang tersebut dijual Rp25 ribu per 12 butir dengan keuntungan Rp1 juta per kotak.

Pengakuan tersangka, kata AKBP Anib Bastian, obat terlarang dijual ke kalangan pelajar dan anak muda di Kecamatan Muara Uya.

Kedua pelaku dijerat tindak pidana peredaran obat-obatan terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong menciduk tersangka RM dari Desa Uwie dan JW asal Desa Muara Uya Kecamatan Muara Uya bersama barang bukti ribuan butir obat tanpa merek di Muara Uya, Sabtu (28/1).

Penangkapan dipimpin Kasatresnarkoba AKP Fathony Bahrul Arifin bersama Kapolsek Muara Uya Iptu Ahmad Misno di depan warung Desa Muara Uya.

Kapolres mengimbau masyarakat, khususnya pelajar, untuk menghindari obat terlarang karena membahayakan kesehatan mereka.

Polres Tabalong melalui Satuan Binmas juga terus menggiatkan sosialisasi pencegahan penggunaan narkoba atau obat terlarang lainnya. (ant)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!