Polres Tabalong Ciduk Dua Residivis Spesialis Curanmor

KABARKALIMANTAN1, Tanjung – Anggota Kepolisian Resor Tabalong Kalimantan Selatan menciduk dua residivis JR (37) dan MA (31) yang diduga terkait tindak pidana spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan kedua pelaku ditangkap di tempat berbeda Kelurahan Belimbing Raya dan Desa Manduin.

“Kedua pelaku JR dan MA kita tangkap terkait dugaan curanmor,” ujar Anib di Tabalong, Kamis (13/7).

Anggota Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Iptu Galih Putra Wiratama meringkus JR di Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak dan MA di Desa Manduin Kecamatan Muara Harus.

“Kedua pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut bersama barang bukti satu sepeda motor metik warna hitam beserta STNK,” tutur Anib

Kedua pelaku merupakan residivis dan mengakui sudah tiga kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polres Tabalong.

Tindak pidana pencurian sepeda motor yang dilakukan kedua pelaku terjadi pada Minggu (28/5) di Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak.

Sementara itu, korban SG (35) warga Kelurahan Pembataan mengungkapkan motornya raib saat ditinggal korban memancing di sebuah danau wilayah Desa Kasiau.

Usai memancing, korban tidak menemukan sepeda motor yang parkir sekitar 100 meter dari lokasi memancing. (ANT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *