HUKUM

Polres Bartim Ringkus 38 Pelaku Narkotika pada Januari-November 2024

KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya –  Kepolisian Resor Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah, berhasil meringkus 38 pelaku tindak pidana narkotika dan menyita barang bukti sabu-sabu seberat 414,36 gram dari 28 perkara sepanjang Januari hingga November 2024.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Bartim Iptu Budi Utomo di Tamiang Layang, Senin (16/12), mengatakan dari 38 pelaku narkotika tersebut, tiga diantaranya perempuan dan sisanya laki-laki.

“Dengan jumlah barang bukti ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar sekitar 2.072 orang dari bahaya narkoba di Kabupaten Bartim,” katanya.

Menurut dia, apabila dinilai secara ekonomis maka total barang bukti tersebut setara dengan nilai sebesar Rp828,72 juta.

“Kami komitmen melakukan pencegahan dan penangkapan dalam memberantas peredaran narkotika yang semakin mengancam generasi muda,” kata Budi Utomo.

Ia juga menambahkan, keberhasilan dalam pengungkapan kasus narkotika tersebut tidak lepas dari kerja keras tim dan dukungan masyarakat.

“Kami terus berupaya meningkatkan langkah preventif dan penegakan hukum guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” katanya.

Dia pun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Bartim.

“Kolaborasi antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk memerangi narkoba dan menjaga masa depan generasi muda kita,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bartim.

Dengan berbagai upaya itu, Polres Bartim khususnya melalui Satuan Reserse Narkoba Polres setempat berupaya terus menerus dalam menekan angka peredaran gelap narkotika dan menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari pengaruh negatif barang terlarang.

 

 

Sumber: ANTARA

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!