Polres Balangan Ungkap Sejumlah Kasus Dua Pekan Terakhir

KABARKALIMANTAN1, Balangan – Kepolisian Resor (Polres) Balangan, Kalimantan Selatan  berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana pencurian hingga penyalahgunaan narkoba dalam dua pekan terakhir.

“Kami sangat mengapresiasi para personel yang telah bekerja keras dalam mengungkap berbagai kasus selama dua minggu terakhir ini,” kata Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin dalam keterangan di Mapolres Balangan, Jumat (22/9).

Kapolres Balangan menjelaskan dari Satuan Reskrim berhasil mengungkap lima perkara dan Satuan Reskoba satu perkara.

Kapolres menjelaskan lima perkara dari Satreskrim yaitu, tindak pidana UU Darurat No.12 tahun 1951 sebanyak dua kasus, tindak pidana UU ITE No.19 tahun 2016 satu kasus, tindak pidana pencurian dengan pemberatan satu kasus serta tindak pidana penipuan dan penggelapan satu kasus.

Sementara itu Kasatreskrim Iptu Galuh Rizka Pangestu menambahkan, untuk kasus pencurian dan penggelapan yang terjadi di Kecamatan Juai yaitu seorang pria paruh baya mencuri ayam warga.

Galuh melanjutkan untuk kasus tersebut pihaknya sempat ingin melaksanakan program Restoratif Justice, namun karena dari warga yang membikin laporan dan mereka juga geram maka kepolisian menjalankan dulu prosesnya.

Galuh menambahkan, pelaku juga mengakui bahwa dirinya telah mencuri ayam warga sebanyak 38 kali, karena warga geram dengan aksinya lalu membikin laporan kepada kepolisian.

“Kasus ini masih kita upayakan juga untuk Restoratif Justice, karena melihat dari usia pelaku juga yang sudah tua,” ucap Galuh.

Selain itu KBO Satreskoba Aiptu H Sihombing menambahkan, untuk kasus penyalahgunaan narkoba merupakan hasil pengembangan antara kerja sama dari Polres Kotabaru.

H Sihombing menuturkan pelaku ini merupakan target operasi dari tahun sebelumnya, yang tadinya pelaku berdomisili di Kecamatan Paringin lalu ke Awayan.

Kemudian dari tersangka pemakai yang diamankan oleh Polres Kotabaru, lalu dilakukan pengembangan ternyata dia membeli barang haram tersebut dari SB yang merupakan warga Awayan.

“Pelaku merupakan pengedar sekaligus pemakai berat,” tuturnya. (ANT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *