HUKUM

Polisi Tangkap Tiga Pemuda Pengeroyok Warga Palangka Raya

KABAR KALIMANTAN 1, Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah menangkap tiga orang pemuda karena melakukan pengeroyokan terhadap seorang warga di kota setempat.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom, Kamis (13/12022) mengatakan, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di Jalan Garuda 13 Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya pada Rabu 29 Desember 2021.

Ketiga tersangka MA (18), MS (18) dan FD (20) merupakan warga Mendawai ujung diamankan di kawasan Jalan Mendawai Kelurahan Palangka itu ditangkap pada Selasa(11/1/2022).

Gultom menjelaskan, awal kejadian ketiga pelaku yang kini sudah mendekam di Rumah Tahanan Mapolresta Palangka Raya itu, awalnya mendatangi RS (18) warga Jalan Pantung Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.

Kedatangan ketiga pelaku itu bertujuan untuk menanyakan keberadaan istri dari salah satu pelaku. Pada saat itu korban menjawab tidak tahu.

“Selain menjawab tidak tahu, korban juga menjawab silahkan saja cek karena istri kamu tidak ada disini,” tiru Gultom menuturkan ucapan korban korban kepada sejumlah awak media.

Perwira berpangkat melati satu itu menambahkan, setelah menjawab pernyataan tersebut ketiga korban langsung mengeroyok korban dengan menggunakan tangan kosong.

Bahkan atas perbuatan ketiga pelaku yang mengeroyok korban dengan tangan kosong, korban mengalami luka memar di bagian wajah dan tubuhnya.

“Korban yang keberatan dalam peristiwa itu melaporkan ke Polresta Palangka Raya dan anggota berhasil menangkap ketiga pelaku tanpa perlawanan apapun,” katanya

Selain sudah mendekam di rutan mapolresta setempat, penyidik juga masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiga pelaku, sesuai proses hukum yang berlaku.

Bahkan penyidik juga sudah memintai keterangan korban dan sejumlah saksi mata yang mengetahui persis kejadian tersebut.

 

Sumber : ANTARA

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!