Polisi Ringkus Seorang Wanita Pengedar Sabu di Palangka Raya

KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah berhasil meringkus seorang wanita yang nekat mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres setempat.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya AKP Agung Wijaya Kusuma di Palangka Raya, Senin (10/3), mengatakan kepolisian berhasil menangkap seorang wanita berinisial SS (31) pada hari Minggu (9/3/2025) sekitar pukul 20.15 WIB, di Jalan Tjilik Riwut Km 1 Gang Sion II Kelurahan Palangka, Kecamatan jekan Raya

“Saat diringkus dan dilakukan penggeledahan anggota berhasil menemukan tiga paket sabu dengan berat kotor sekitar 9,8 gram. Selain itu, kami juga mengamankan sejumlah alat bukti lain, termasuk alat isap sabu (bong), sendok sabu, pipet kaca, kantong plastik hitam, dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi,” kata Agung.

Lebih lanjut, pihak kepolisian akan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus ini.

Saat ini, pelaku yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, SS juga dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun penjara.

Agung juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di daerah setempat, agar selalu waspada dan tidak ragu untuk melaporkan jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menjaga generasi muda dari dampak negatifnya,” tambahnya.

Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polresta Palangka Raya menegaskan komitmennya, untuk terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkoba.

Bahkan pihaknya juga tidak akan pandang bulu terhadap pelaku kejahatan narkoba dalam jenis apapun.

 

 

Sumber: ANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *