KABAR KALIMANTAN 1, Banjarmasin – Polisi menggagalkan peredaran 771,4 gram sabu-sabu di Banjarmasin, Kalimantan Selatan dengan menangkap dua tersangka saat melakukan transaksi.
“Tersangka berinisial AY dan TH ditangkap pada Sabtu (1/1/2022) malam di Jalan Gatot Subroto IV, Kompleks Bawang Putih, Kecamatan Banjarmasin Timur,” terang Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito, Jumat (7/1/2022).
Terungkapnya bisnis haram narkotika itu setelah polisi mendapatkan informasi masyarakat. Atas perintah Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol Pujie Firmansyah, tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP H Timur Yono bergerak cepat melakukan penelusuran.
Awalnya petugas mendapati tiga paket besar berisi 299,4 gram sabu-sabu ketika kedua tersangka melakukan transaksi.
Kemudian hasil pengembangan di rumah tersangka AY di Jalan Antasan Segera Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan, ditemukan lagi lima paket besar sabu-sabu dengan berat 472 gram.
Kini polisi masih mengejar bandar pemasok yang mengendalikan kedua tersangka. Identitas jaringannya sudah dikantongi petugas.
Sabana menegaskan perang terhadap peredaran narkoba terus digelorakan mengingat ibukota Kalimantan Selatan itu cukup tinggi kasus narkotikanya terutama jenis sabu-sabu.
“Selain penegakan hukum, tentunya perlu dikedepankan juga upaya pencegahan agar masyarakat tidak mudah terjerat hingga menggunakan narkoba. Penting juga program rehabilitasi bagi pecandu agar pulih sehingga narkoba tidak lagi laku di pasaran lantaran tak ada pembelinya,” jelas Sabana menekankan.
Sumber : ANTARA