KABARKALIMANTAN1, Jakarta – Polda Metro Jaya mempunyai alasan kuat untuk mengambil alih kasus penganiayaan penganiayaan anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun, Mario Dandy Satriyo, terhadap anak pengurus GP Ansor, David Ozora Latumahina (17).
Kebijakan itu berlaku efektif per Kamis (2/3/2023). Sebelumnya kasus ini ditangani oleh Polres Jakarta Selatan. “Tujuannya demi optimalisasi pelaksanaan penyidikan dan efisiensi dari penyidikan ini. Hari ini kami tarik ke Polda Metro Jaya,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Hengki Haryadi.
Hengki menjelaskan, kasus tersebut diambil alih dengan alasan mempermudah proses penyidikan. “Sebab, pengusutan kasus tersebut memerlukan langkah kolaborasi dengan stakeholder terkait,” katanya.
Polres Jakarta Selatan telah menangani kasus Mario Dandy Satriyo ini sejak Rabu, 22 Februari 2023 karena penganiayaan kepada David berlangsung di kawasan Ulujami, Pesanggrahan.
Polres Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan rekannya, Shane Lukas, 19 tahun, sebagai tersangka. Mario Dandy Satriyo dijerat dengan Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjeratnya dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu.
Sedangkan Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
AGH Tidak Jujur
Polda Metro Jaya juga menaikkan status hukum AGH (15), pacar Mario Dandy yang disebut-sebut sempat dilecehkan David. Alasannya, AGH telah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. Ia dianggap ikut berperan dalam kasus penganiayaan terhadap David.
“Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum,” jelas Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3).
Menurut Hengki, perubahan status AGH didasarkan atas alasan, bahwa remaja yang masih berstatus pelajar SMA itu memberikan keterangan yang tidak jujur saat bersaksi dalam kasus penganiayaan terhadap David.
“Setelah disesuaikan dengan CCTV, chat WhatsApp, tergambar semua peranannya sehingga ada peningkatan status AG, dari anak yang hadapan hukum jadi anak yang konflik dengan hukum atau pelaku,” kata Hengki.
Hengki mengungkapkan AG tidak disebut sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini, karena masih tergolong anak-anak. Hengki menjelaskan AG disangkakan dengan Pasal 76c jo pasal 80 UU PPA atau 355 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo Pasal 56 lebih subsider 353 ayat 2 jo 56 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.
Merujuk pada ketetapan polisi, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan akan memastikan hak pendidikan bagi AGH. “Ya kalau spesifik pendidikan, kami tetap memastikan haknya. Kalau skema hukum harus diikuti, ya, tidak boleh mencerabut,” kata Ketua KPAI Ai Maryati Kamis (2/3).