HUKUM

Polda Kalteng Musnahkan Barang Bukti 1,3 Kilogram Sabu

 

KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Polda Kalteng memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,3 kilogram atau 1,374,58 gram, di Mapolda Kalteng, Jumat (17/9/2021).

Barang bukti ini berhasil disita dari para pelaku berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat dan Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang dibawa melalui jalur darat yang akan diedarkan di Kalimantan Tengah.

Pemusnahan dipimpin langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo, didampingi Diresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo, Kabidhumas Kombes Pol K Eko Saputro, serta jajaran terkait lainnya.

Kapolda menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan periode Juli hingga Agustus 2021, dari Kota Palangka Raya, Kotawaringin Timur dan Kapuas, dengan total 11 kasus dan 11 tersangka.

Kota Palangka Raya sebanyak delapan kasus dan delapan tersangka dengan barang bukti 1.258,66 gram. Kemudian Kotawaringin Timur, satu kasus dan satu tersangka dengan barang bukti 68,4 gram, serta Kapuas dari dua kasus dengan dua tersangka dan barang bukti 47,52 gram.

Para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliyar maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliyar.

“Kami akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkoba. Tentu juga dengan menggandeng berbagai pihak demi mewujudkan Kalteng bersinar,”pungkasnya. (TVA)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top