Polda Kalteng Bongkar 3 Pabrik Arak Ilegal

KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Tiga pabrik minuman keras jenis arak ilegal digerebek Ditreskrimum Polda Kalteng pada Selasa (6/9/2022). Penggerebekan berlangsung di wilayah Kotawaringin Timur dengan menangkap tiga pemilik pabrik.

Direktur Reskrimum Kombes Pol Faisal F Napitupulu, mengatakan penangkapan terjadi di tiga tempat berbeda di Kotawaringin Timur, yakni di Jalan Jenderal Sudirman Km 9, Jalan Jenderal Sudirman Km 11 dan Jalan H Imran Gang TVRI.

“Pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas pembuatan miras jenis arak. Ketika kita periksa terjadi illegal dan tidak berijin,” katanya, Jumat (9/9/2022).

Penggerebekan didahulukan dengan pengamatan oleh petugas, setelah memastikan benar maka penindakan segera dilakukan. Dari tiga lokasi tersebut petugas menyita ratusan drum berisikan cairan fermentasi arak dan ratusan dus arak siap edar.

“Tiga pemlik pabrik yang kita tangkap dan telah dijadikan tersangka adalah CA, BS dan AM. Mereka bukan berasal dari Kabupaten Kotim,” jelasnya.

Faisal menyebutkan, ketiga pelaku dikenakan Pasal 204 KUHPidana dan UU tentang perlindungan konsumen. Masyarakat diharap tidak segan-segan untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas pembuatan miras tanpa ijin.

“Seperti diketahui, miras jenis arak ini tidak diketahui kandungannya apa saja. Bisa saja berakibat buruk pada Kesehatan bagi konsumen. Kita akan tindaklanjuti dengan pemeriksaan di laboratorium BPOM Palangka Raya,” tegasnya.

Sementara, AM, mengaku jika telah beroperasi selama enam tahun lebih. Keuntungan bersih biasa didapat sekitar Rp15 juta dari pembuatan miras tersebut. Pembeli biasanya langsung datang dan melakukan pemesanan, mengingat pengolahan membutuhkan waktu cukup lama.

‘Saya sudah coba mengurus ijin, namun tidak diperbolehkan. Namanya ekonomi, makanya saya bikin saja walau tahu ilegal,” ucapnya. (TING)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *