Sukamara

APBD-P Sukamara Diprioritaskan Untuk Pengembangan Kewirausahaan

KABAR KALIMANTAN1, Sukamara – Pemerintah Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, memprioritaskan pembangunan dan pengembangan kewirausahaan yang kreatif dan produktif selaras dengan perkembangan teknologi dan informasi.

Wakil Bupati Sukamara Ahmadi di Sukamara, Kamis (8/9), usai penandatanganan nota kesepahaman bersama tentang perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan tahun anggaran 2022 mengatakan pihaknya fokus mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah melalui kewirausahaan.

“Maka sangat penting untuk meningkatkan jumlah wirausaha yang kreatif dan produktif, selaras dengan perkembangan teknologi dan informasi,” katanya.

Selain itu, juga upaya untuk penguatan sumber daya manusia sebagai pelaku usaha industri dan komoditas potensial di Sukamara. Adapun sebanyak 800 pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Sukamara mendapatkan penyaluran bantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM pada tahap pertama.

“Pada rancangan perubahan APBD 2022 prioritas pembangunan Sukamara sesuai dengan RPJMD, masih diarahkan pada peningkatan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia di berbagai bidang dan layanan sosial dasar masyarakat secara berkelanjutan,” katanya.

Kemudian, tambah dia, juga untuk meningkatkan kesempatan kerja, mewujudkan Sukamara yang aman, tertib, inklusif, dan religius, tenteram serta dinamis, termasuk percepatan penanggulangan kemiskinan secara terpadu melalui peningkatan pendapatan masyarakat miskin hingga pemberdayaan ekonomi mikro dan kecil.

“Dalam beberapa prioritas tersebut anggaran juga diarahkan pada pembangunan sarana prasarana penunjang pengelolaan persampahan, peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah, serta peningkatan cakupan pengangkutan sampah perkotaan,” terangnya.

Selanjutnya, peningkatan pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, peningkatan partisipasi masyarakat dalam pelestarian lingkungan hidup, maupun dalam rangka mendukung program penanganan dampak inflasi.

Pemerintah, kata Ahmadi, juga menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk Oktober sampai dengan Desember 2022 yang sementara masih dianggarkan pada belanja tidak terduga, sesuai yang diamanatkan pada peraturan Menteri Keungan RI nomor 134/pmk.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022.

Ahmadi menjabarkan, nota kesepakatan tersebut, menjadi landasan untuk menyusun rancangan perubahan APBD TA 2022 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari proses penyusunan dan penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah, yang memang harus ditetapkan dengan peraturan daerah.

Disampaikannya, struktur pada rancangan perubahan APBD Sukamara 2022 yakni pendapatan daerah sebesar Rp633 miliar lebih menjadi Rp665 miliar lebih, yakni terjadi penambahan sebesar Rp32 miliar lebih.

Sedangkan, untuk belanja sebesar Rp681 miliar lebih menjadi Rp781 miliar lebih dengan penambahan Rp99 miliar lebih, sehingga defisit anggaran pendapatan dan belanja daerah sebesar Rp48 miliar lebih yang ditutupi dengan penerimaan pembiayaan daerah, bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. (ANT)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!