Kalimantan Tengah

PKK Bantu Penuhi Kebutuhan Gizi Ibu Hamil di Kalteng

KABAR KALIMANTAN 1, Palangka Raya – Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Kalimantan Tengah turut berpartisipasi memenuhi kebutuhan gizi ibu hamil.

“Hal ini salah satunya kami lakukan melalui pemberian bantuan paket makanan sehat,” kata Sekretaris TP PKK Kalteng Adiah Chandra di Palangka Raya, Jumat (22/4/2022).

Bantuan tersebut merupakan program PKK dalam upaya memperbaiki maupun meningkatkan gizi ibu hamil dan anak usia tumbuh kembang.

Tujuannya agar anak-anak diharapkan lahir dalam keadaan sehat, tumbuh dan berkembang secara normal. Hal ini juga upaya pencegahan sekaligus penanganan stunting (gagal tumbuh) di Kalteng.

Menurutnya, sesuai arahan Ketua TP PKK Kalteng Yulistra Ivo Sugianto Sabran, PKK mulai dari tingkat provinsi hingga desa dan kelurahan, diharapkan berperan aktif dalam penanganan stunting di wilayah masing-masing.

“Yang paling penting semua pihak termasuk PKK berperan secara aktif mencegah dan menangani stunting,” paparnya.

Adiah menjelaskan salah satu kegiatan pemberian bantuan paket makanan sehat yang PKK lakukan, yakni saat Safari Ramadhan belum lama ini di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara.

Bantuan paket makanan sehat tersebut terdiri dari 200 kotak susu ibu hamil, 200 kotak susu bubuk balita, 200 kotak biskuit bayi, serta 200 kotak susu anak cair.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kalteng Suyuti Syamsul menyampaikan, prevalensi stunting provinsi setempat untuk tahun 2021 mengalami penurunan.

“Berdasarkan data Survei Status Gizi Balita Indonesia, prevalensi stunting di Kalteng menurun dari 32,3 persen (2019) menjadi 27,4 persen (2021),” katanya.

Penurunan prevalensi stunting tak lepas dari komitmen Gubernur Kalteng beserta jajaran. Sebagai upaya percepatan penurunan stunting telah ditetapkan regulasi berkaitan dengan hal tersebut, di antaranya Peraturan Gubernur Kalteng nomor 14 tahun 2019 tanggal 2 Juli 2019 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat melalui Aksi Ela Hindai Stunting tahun 2019.

Selanjutnya Keputusan Gubernur Kalteng nomor: 188.44/73/2019 tanggal 6 Maret 2019 tentang Tim Pelaksana Program Aksi Percepatan Penanggulangan Stunting Kalteng, dan Peraturan Gubernur Kalteng nomor 7 tahun 2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.

 

Sumber : ANTARA

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!