KABAR KALIMANTAN1, Sampit – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Abdul Kadir menyebutkan, perlu adanya regulasi atau aturan agar Kota Sampit menjadi permukiman sehat dan lingkungannya terjaga.
Menurutnya, selama ini persoalan yang kerap menyebabkan pencemaran lingkungan yakni air limbah domestik. Yang merupakan limbah cair hasil buangan dari perumahan (rumah tangga), bangunan perdagangan, perkantoran dan sarana sejenis.
“Contohnya limbah cair domestik adalah air deterjen sisa cucian, air sabun, dan air tinja. Ini harus diatur dalam sebuah regulasi supaya kedepannya Kota Sampit tidak menjadi permukiman yang tidak sehat,” ujarnya, Jumat (3/6).
Regulasi dimaksud ujarnya, yakni dalam bentuk peraturan daerah, yang akan memberikan perintah dan larangan untuk mengatur pengelolaannya sehingga lingkungan aman.
Diketahui, saat ini tengah diajukan dan akan segara dibahas lebih lanjut mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Limbah Domestik.
“Secara keseluruhan fraksi di DPRD Kotim menerima usulan tersebut melalui forum rapat paripurna,” tandasnya. (DES)