Nasional

Peras dan Cabuli Istri Terkangka, 6 Polisi Diusut dan Kapolsek Dicopot

KABAR KALIMANTAN 1, Deliserdang – Setelah kasus pencabulan anak tersangka oleh polisi di Sulawesi, kini kasus dugaan pemerasan dan pencabulan terhadap istri tersangka juga terjadi di Deliserdang, Sumatera Utara.

Awalnya, anggota Polsek Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, tengah menyidik kasus narkoba. Lalu kasus berkembang negatif ke arah pemerasan kepada pihak keluarga tersangka, bahkan sampai berujung pada pencabulan terhadap istri tersangka.

Para penyidik yang diduga melakukan rangkaian kejadian itu, akhirnya diusut Propam. Kapolsek Kutalimbaru, AKP Hendri Surbakti, dan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, Ipda Syafrizal, juga dicopot karena dianggap ikut bertanggung jawab atas terjadinya kasus tersebut.

“Makanya saya sudah copot tadi malam yang bersangkutan (penyidik), termasuk Kapolseknya,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (26/10/2021).

Panca mengatakan saat ini kasus tersebut masih didalami Bidang Propam Polda Sumut. “Saya sudah tarik Kapolsek, Kanit dan penyidiknya beserta yang melakukan dugaan itu. Sekarang dalam pemeriksaan propam,” tegasnya.

Panca ikut prihatin atas kasus itu. Dia mengatakan seorang polisi harus melindungi dan mengayomi masyarakat. Bukan sebaliknya.

“Ini tidak boleh dilakukan oleh seorang anggota Polri. Dia harus tunjukkan tanggung jawabnya sebagai anggota Polri yang bisa melindungi dan mengayomi masyarakat,” ujarnya

Karena itu, Panca meminta masyarakat mempercayakan penanganan kasus itu ke Polda Sumut. Yang memberatkan, tersangka mencoreng citra Polsek setempat, juga korps kepolisian pada umumnya.

Dalam kasus ini, 6 oknum Polsek Kutalimbaru, Deliserdang dilaporkan ke Bidang Propam Polda Sumut. Mereka adalah Aiptu DR, Aipda SDB, Aipda HKR, Aiptu HG, Aipda SP, dan Bripka RHL.

Para penyidik diduga melakukan pemerasan, menghilangkan barang bukti berupa dua unit sepeda motor milik tersangka, dan mencabuli istri dari tersangka narkoba.

Kasus itu berawal saat Polsek Kutalimbaru menggerebek kediaman MU di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Selasa (4/5/2021).

Saat itu petugas menemukan SM, suami dari MU bersama rekannya AS menguasai narkoba jenis sabu. Kemudian, SM dan AS dibawa oleh penyidik Polsek Kutalimbaru.

Belakangan, Bripka RHL menghubungi orangtua kedua tersangka untuk meminta uang sebesar Rp 30 juta.

Sementara itu Aiptu DR mengajak MU (19) istri dari AS bertemu di hotel untuk membicarakan masalah suaminya yang terjerat narkoba. Di hotel itulah MU diduga dicabuli.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!