Palangka Raya

Penutupan Kafe 02 Mendapat Apresiasi Anggota DPRD

KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya, telah mengeluarkan surat rekomendasi nomor : 360/10/BPBD/BID.I/I/2022, tentang penutupan usaha tempat hiburan malam (THM) 02 Café and Sport Bar Jalan Tjilik Riwut Palangka Raya.

Menanggapi hal itu Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya Beta Syailendra, menyambut baik langkah yang diambil Pemkot Palangka Raya. Bahkan ia juga setuju jika izin operasional dicabut.
Pasalnya, THM ini telah beberapa kali melakukan pelanggaran, walau telah berkali-kali diberi peringatan.

“Saya setuju, karena sudah berapa kali petugas memberikan teguran hingga sanksi denda, tapi masih saja melakukan pelanggaran. Jalan terakhir, cabut izinnya dan tutup tempat usahanya,”kata Legislator yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) ini, Kamis (6/1/2022).

Ia memberi apresiasi dengan keputusan BPBD Kota Palangka Raya yang menutup THM ini, dan berharap bisa menjadi pelajaran pemilik usaha lainnya, agar mematuhi aturan jam operasional yang sudah ditetapkan pemerintah, seperti yang tertuang dalam Perwali nomor 26 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan.

“Pemerintah sudah memberikan kelonggaran, tapi tolong aturan jangan dilanggar. Ketentuan yang dikeluarkan bukan semata untuk pemerintah, melainkan agar masyarakat senantiasa terhindar dari hal-hal yang dapat menyebabkan penularan COVID-19” ujarnya. (TVA)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!