KABAR KALIMANTAN1, Banjarmasin – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memasang closed circuit television (CCTV) untuk mengawasi masyarakat yang membuang sampah secara sembarangan di TPS Liar Lingkar Dalam Selatan, Kota Banjarmasin.
“TPS Lingkar Dalam Selatan ini sudah tidak boleh digunakan lagi. Sebagai gantinya, Pemerintah Kota Banjarmasin menyediakan pembuangan sampah di TPS 3R (reduce, reuse, and recycle),” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalsel Muhammad Muslim di Banjarmasin, Senin (13/1).
Dia menyebutkan pemasangan CCTV disebar di beberapa titik sebagai bentuk edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar membuang sampah di TPS yang telah disediakan pemerintah daerah setempat.
“Kamera pemantau ini akan membantu penegakan perda terkait kebersihan lingkungan, juga sebagai sanksi sosial bagi masyarakat yang masih membuang sampah di lokasi tersebut,” ujarnya.
Muslim menjelaskan pemasangan kamera pemantau dilaksanakan setelah rapat koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan, dalam hal ini Diskominfo Kalsel menyediakan sejumlah kamera pemantau di kawasan TPS tersebut.
Selain memaksimalkan CCTV, Pemprov Kalsel juga memasang median jalan dan mengaspal jalan sekitar TPS, sosialisasi larangan membuang sampah juga akan dimaksimalkan menggunakan berbagai kanal dan media sosial Diskominfo Kalsel agar lebih diketahui oleh banyak pihak.
Namun, kata Muslim, pemasangan CCTV belum tuntas karena ada sejumlah peralatan dan sarana pendukung yang harus dilengkapi seperti pemasangan penerangan jalan umum dan daya listrik yang memadai.
“Untuk penerangan jalan umum secepatnya akan dipasang oleh Dinas Perhubungan Kalsel pada awal Februari. Kalau semua sarana pendukung sudah lengkap, insya Allah semua CCTV bisa terpasang,” ujar Muslim.
Sumber: ANTARA
