KABARKALIMANTAN1, Banjarmasin – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bertransformasi dari sistem pengelolaan transportasi koperasi konvensional menjadi modern guna memuaskan pelanggan dan anggota.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Selatan, Gusti Yanuar Noor Rifai di Banjarbaru, Rabu (25/10), menyampaikan peralihan sistem pengelolaan transportasi koperasi modern itu dengan menerapkan kegiatan dan usaha yang inovatif.
Kemudian, kata dia, manajemen atau tata kelola koperasi yang baik serta memiliki daya saing unggul dan adaptif terhadap perubahan.
Yanuar optimis koperasi di Kalimantan Selatan semakin berkembang dengan jumlah mencapai 2.592 koperasi primer dan 10 koperasi sekunder pada 2022 melalui langkah transformasi itu.
Sedangkan, jumlah sumber daya manusia (SDM) atau anggota koperasi di Kalsel hampir 300 ribu orang, menurut Yanuar, maka bisa koperasi bisa bertransformasi untuk mengikuti zaman dan daya saing.
Yanuar menyampaikan Pemprov Kalsel berupaya membina dan perhatian terhadap transformasi tersebut, antara lain melakukan pelatihan berbasis kompetensi dan uji kompetensi bagi SDM di koperasi sejak 24-27 Oktober 2023 di Balai Pelatihan Koperasi Banjabaru.
Diketahui, saat ini pelatihan itu diperuntukkan bagi manajer/pengelola toko/ritel koperasi dan pelatihan tata kelola dan manajemen koperasi modern bagi pengurus dan pengelolaan koperasi se-provinsi.
“Pelatihan ini kita harapkan bisa diterapkan di masing-masing koperasi, karena sekarang ini dituntut untuk koperasi modern bersifat digitalisasi,” ujarnya.
Yanuar juga menyebutkan jika apa yang menjadi pelajaran pada pelatihan ini, akan memberikan motivasi bagi pengurus dan manajamen untuk menerapkan sehingga bisa menjadi koperasi modern.
Menurutnya, era digital sekarang, koperasi dituntut agar bisa memuaskan kebutuhan para pelanggan atau anggotanya, hal ini disebabkan oleh karena maraknya persaingan antara koperasi dengan badan usaha lainnya.
Selain dari segi kualitas, produk pelayanan yang juga diutamakan oleh pelanggan pada masa sekarang yakni pelayanan yang cepat, tepat, efisien dan praktis serta pelayanan yang memuaskan pelanggan.
“Dalam rangka mendukung dan memperkuat pengembangan usaha ritel koperasi dan kegiatan usaha dan daya saing pada koperasi pada umumnya, perlu dibangun sistem sertifikasi profesi pelaksana ritel, terutama untuk petugas atau pejabat kepala toko ritel,” ucap Yanuar. (ANT)