Pemkot Palangka Raya Tertibkan Reklame Tak Berizin Demi Keindahan dan PAD

KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya, (7/5/2025) – Pemerintah Kota Palangka Raya mulai menertibkan papan reklame yang tak berizin sebagai bagian dari upaya menjaga estetika kota sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Penertiban ini direncanakan dilakukan secara bertahap, diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha reklame.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, mengatakan bahwa pihaknya sedang menyusun peraturan wali kota untuk mengatur penempatan dan penggunaan reklame di ruang publik.

“Sebagai langkah modernisasi, Pemkot juga akan mengarahkan penggunaan reklame digital di titik-titik tertentu. Billboard elektronik ini akan diatur secara teknis melalui peraturan resmi yang kini tengah disusun,” jelasnya.

Reklame yang dianggap mengganggu keindahan, tidak berizin, masa izin kedaluwarsa, atau menunggak pajak akan menjadi sasaran utama penertiban. Lokasi prioritas termasuk Jalan G. Obos, Yos Sudarso, A. Yani, dan beberapa jalan protokol lainnya.

Pemkot juga mengingatkan pengusaha reklame untuk mematuhi aturan perizinan dengan mendaftarkan usahanya melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Melalui koordinasi ini, Pemerintah Kota Palangka Raya berharap dapat memperkuat sinergi antar perangkat daerah, serta memastikan implementasi peraturan reklame berjalan secara tertib dan berkelanjutan,” pungkas Arbert.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *