Pemkot Palangka Raya Sahkan Tiga Perda Strategis, Perkuat Arah Pembangunan Daerah

KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya, (30/6/2025) – Pemerintah Kota Palangka Raya bersama DPRD setempat menyepakati pengesahan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda) sebagai landasan penting dalam mendorong pembangunan daerah.

Ketiga perda tersebut mencakup Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, serta Pemajuan Kebudayaan Daerah.

“Ketiganya sangat strategis. SPBE penting untuk digitalisasi pelayanan publik, pengelolaan lingkungan hidup sangat krusial, dan pemajuan kebudayaan menunjang sektor pariwisata dan identitas daerah,” kata Wali Kota Fairid Naparin.

Fairid menyampaikan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD dan perangkat daerah yang telah menyumbangkan waktu dan pemikiran dalam proses pembahasan.

Ia juga meminta agar setiap perda segera diimplementasikan secara teknis oleh instansi terkait agar manfaatnya bisa dirasakan masyarakat.

“Diharapkan ketiga perda ini segera diregister dan langsung diimplementasikan,” ujarnya usai rapat paripurna di DPRD Kota Palangka Raya.

Sebagai informasi tambahan, SPBE merupakan kebijakan nasional yang diatur dalam Perpres No. 95 Tahun 2018 dan bertujuan mewujudkan birokrasi yang efisien dan transparan.

Sementara, perda lingkungan dan kebudayaan menjadi bagian penting dari komitmen kota dalam mendukung pembangunan berkelanjutan berbasis kearifan lokal.

Fairid menegaskan, “Ketiga perda ini menjadi bagian dari visi besar menuju Palangka Raya yang lebih maju, adaptif terhadap zaman.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *