KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, membentuk sekretariat bersama untuk melawan mafia tanah yang melakukan berbagai modus dengan tujuan mengeruk keuntungan pribadi.
“Saya beserta FKPD (forum koordinasi pimpinan daerah), kecamatan, kelurahan, damang, mantir, RT/RW, dalam waktu dekat membuat sekretariat bersama untuk inventarisasi data kembali,” kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin di Palangka Raya, Kalteng, Kamis (30/3/2023).
Pembentukan sekretariat bersama itu juga bertujuan memberikan kepastian terkait nomor induk kependudukan bagi warga di daerah yang lahannya bersengketa.
Fairid mengatakan hal itu usai menggelar pertemuan, Rabu malam (29/3), dengan tokoh masyarakat, warga, pengurus RT/RW, pihak pengadilan negeri setempat, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya terkait masalah pertanahan.
“Menindaklanjuti opini yang berkembang, saya mengadakan pertemuan dengan warga Jalan Badak dan Banteng, lengkap bersama damang adat dan mantir adat, ketua RT/RW, serta tokoh masyarakat di sana,” katanya.
Hasilnya, terkait permasalahan tanah, kawasan tersebut tidak seperti yang dibicarakan dalam opini berkembang.
“Bahwa masyarakat di sana merasa baik-baik dan aman saja. Ini berdasarkan sumber dari tokoh dan masyarakat di sana langsung,” jelasnya.
Dia pun meminta tidak ada lagi penggiringan opini negatif yang dapat menimbulkan kecemasan dan dampak tidak baik untuk masyarakat.
Sebelumnya, warga yang memiliki lahan di kawasan Jalan Badak, Hiu Putih, dan Jalan Banteng pernah mendatangi Polda Kalteng untuk menyampaikan permasalahan kepemilikan tanah.
Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran meminta jajaran pemda setempat dan aparat penegak hukum, termasuk BPN, untuk terus berkomitmen memberantas mafia tanah.
“Kejahatan yang ditimbulkan mafia tanah ini mengganggu struktur pembangunan terutama perekonomian serta sulitnya investor luar berinvestasi karena tidak ada kepastian hukum di bidang agraria,” ujar Sugianto. (ant)