Pemkot-DPRD Palangka Raya Bahas LKPJ APBD 2023

KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah membahas laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) APBD tahun anggaran 2023 pada saat rapat paripurna di DPRD setempat.

Dalam rapat paripurna tersebut, Penjabat Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu di Palangka Raya, Selasa (16/7), mengatakan proses penyusunan laporan pertanggungjawaban pemerintah telah dimulai dengan proses penyampaian laporan keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kepada kepala daerah melalui PPKD.

“Selanjutnya dilakukan konsolidasi dan pencocokan laporan keuangan SKPD dengan PPKD yang telah dilaksanakan pada Januari hingga Maret 2024 lalu,” kata Hera.

Ia menambahkan, bahan laporan keuangan pemerintah daerah tersebut kemudian disampaikan dan dilakukan pemeriksaan oleh BPK-RI. Di mana usai dilakukan pemeriksaan oleh BPK-RI, laporan keuangan Pemerintah Kota Palangka Raya Tahun Anggaran Tahun 2023 berhasil meraih opini wajar tanpa pengecualian.

“Dengan adanya penyampaian rancangan peraturan daerah ini, saya berharap agar dapat segera dibahas sehingga LKPJ APBD Tahun Anggaran 2023 dapat segera menjadi peraturan daerah,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Basirun B Sahepar mengatakan, bahwa segala penyampaian Penjabat Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, akan menjadi acuan pihaknya untuk membahas di masing-masing fraksi pendukung.

Kemudian, para fraksi pendukung akan memberikan catatan, masukan maupun saran terhadap LKPJ APBD Tahun Anggaran 2023 Pemerintah Kota Palangka Raya.

“Berbagai masukan yang disampaikan ini nantinya akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah agar ke depan dalam menyelenggarakan roda pemerintahan dapat berjalan dengan lebih baik lagi,” ujarnya.

Basirun juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk membahas Raperda tersebut sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Palangka Raya.

“Seyogyanya LKPJ APBD itu harus disampaikan ke jajaran legislatif agar ke depan masukan dan saran dari dewan dapat menjadi bahan evaluasi untuk pemerintah dalam memaksimalkan pengelolaan keuangan,” demikian Basirun B Sahepar.

 

 

Sumber: ANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *