KABAR KALIMANTAN1, Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), mendorong perusahaan memberikan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi angkutan berbasis online dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 841.4/0457/DISNAKER terkait pemberian BHR.
“SE wali kota yang diterbitkan.mengatur pelaksanaan pemberian BHR keagamaan 2025 bagi pengemudi layanan angkutan berbasis aplikasi dan kurir,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan Ani Mufidah di Balikpapan, Senin (17/3).
Lima poin tercantum dalam SE Wali Kota Balikpapan tersebut yakni BHR diberikan perusahaan aplikasi kepada pengemudi online dan kurir yang terdaftar secara resmi, serta BHR dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Selanjutnya, bagi pengemudi online dan kurir yang produktif dan berkinerja baik, BHR diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Berikutnya, bagi pengemudi online dan kurir di luar kategori sebagaimana dimaksud, diberikan BHR sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.
Poin terakhir, jelas dia, pemberian BHR tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi online dan kurir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan perusahaan aplikasi.
SE Wali Kota Balikpapan tersebut tindak lanjut dari SE Ketenagakerjaan (Kemnaker) Nomor: M/3/HK.04.00/III/2025, yang mendorong perusahaan aplikasi memberikan BHR kepada pengemudi online dan kurir.
“Pemerintah pusat telah keluarga SE terkait BHR itu, tapi pemerintah kota tetap buat SE wali kota sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah,” kata Ani Mufidah.
Sumber: ANTARA
