POLITIK

Pemkab Tanah Bumbu Serahkan Bantuan Anggaran Partai Rp2,24 Miliar

KABAR KALIMANTAN1, Tanah Bumbu – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan telah menyerahkan bantuan anggaran bagi partai politik senilai Rp2,24 miliar Tahun Anggaran 2024.

Kepala Bakesbangpol Kabupaten Tanah Bumbu Nahrul Fajeri di Batulicin, Rabu (4/12), mengatakan penyerahan anggaran bantuan partai tersebut dibagi dua tahap, yakni periode Januari-Agustus sebesar Rp1,42 miliar dan September-Desember sekitar 811,3 juta.

Nahrul mengungkapkan pemberian anggaran bantuan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Bantuan Keuangan bagi Partai Politik.

“Kami menghadirkan para pengurus partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD setempat,” kata Nahrul.

Dia menjelaskan Pemkab Tanah Bumbu ingin meningkatkan kesadaran partai politik agar dapat melaporkan penggunaan dana bantuan keuangan kepada pemerintah secara tepat waktu dan sesuai kebutuhan.

Nahrul mengharapkan partai politik memahami segala persyaratan, ketentuan dan proses pengajuan, penyaluran dan pertanggungjawaban penerimaan dan penggunaan bantuan keuangan berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan.

Menurut dia, semua elemen masyarakat termasuk partai politik harus bersinergi mewujudkan pembangunan daerah tertib administrasi.

Diketahui, Pemkab Tanah Bumbu menyerahkan bantuan anggaran bagi partai politik merupakan amanat dari undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan peraturan pemerintah yang mengatur pelaksanaan.

“Hal ini bertujuan untuk mendukung kegiatan operasional partai politik dalam menjalankan fungsi politik termasuk pendidikan politik bagi masyarakat, konsolidasi partai dan penguatan demokrasi di tingkat lokal maupun nasional,” tutur Nahrul.

Nahrul juga menyatakan pemerintah daerah dan pengurus partai politik berkomitmen membangun tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, penyusunan peraturan daerah tentang bantuan keuangan tersebut melalui proses yang partisipatif dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

“Peraturan ini diharapkan merealisasikan bantuan keuangan menjadi lebih jelas, tepat sasaran, dan sesuai dengan aturan yang ada,” ucap Nahrul.

 

 

Sumber: ANTARA

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!