Pemkab Malinau Akui dan Lindungi Masyarakat Adat Dayak Tenggalan

KABAR KALIMANTAN1, Tanjung Selor – Bupati Malinau menyerahkan Surat Keputusan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak Tenggalan sebagai legalitas atas hak-hak masyarakat di wilayah adat seluas 24.873,96 hektare.

“Wilayah seluas itu selama ini menjadi sumber kehidupan dan kearifan lokal masyarakat Dayak Tenggalan,” kata Bupati Malinau Wempi W Mawa di Malinau, Selasa (3/12).

Prosesi penyerahan SK Bupati Nomor 660.2/K.289/2024 tersebut dilangsungkan di Balai Adat Desa Belayan, Kecamatan Malinau Utara dan disaksikan banyak pihak.

Bupati Wempi menekankan pentingnya pengakuan hukum adat dalam konteks pembangunan berkelanjutan.

“Kita harus membangun daerah ini dengan berbasis potensi lokal dan kearifan budaya,” tegasnya.

Pengakuan hukum adat ini diyakini menciptakan harmoni antara pembangunan dan pelestarian adat istiadat. Masyarakat adat akan memiliki keleluasaan dalam mengelola wilayah adatnya.

Sementara itu, pemerintah daerah berkomitmen terus mendukung upaya pelestarian budaya dan lingkungan. “Hutan adalah masa depan kita, dan budaya adalah identitas kita,” katanya.

Ketua Adat Dayak Tenggalan, Yagung, menjelaskan bahwa masyarakatnya telah bergantung pada wilayah adat ini sejak generasi ke generasi. “Ini adalah momen bersejarah bagi kami,” ungkapnya.

Proses pengakuan hukum adat Dayak Tenggalan tidak lepas dari dukungan berbagai pihak, termasuk Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi, perusahaan, dan dinas terkait. Masyarakat menyampaikan terima kasih atas kerja sama semua pihak.

Dengan adanya SK ini, masyarakat adat Dayak Tenggalan memiliki landasan hukum yang kuat untuk mempertahankan hak-hak mereka, melestarikan lingkungan, dan berkontribusi pada pembangunan daerah.

 

 

Sumber: ANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *