KABAR KALIMANTAN1, Sampit – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN) berkaitan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
“Terkait ASN yang diduga melanggar netralitas, kami serahkan ke Bawaslu karena mereka yang mempunyai hak dan kewenangan untuk menindaklanjuti itu,” kata Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Sanggul Lumban Gaol di Sampit, Rabu (23/10).
Sebelumnya, dua ASN Kotim dilaporkan ke Bawaslu oleh salah satu tim pasangan calon (paslon) atas dugaan pelanggaran netralitas karena diduga terlibat dalam politik praktis Pilkada Kotim. Laporan tersebut pun kini dalam proses di Bawaslu setempat.
Sehubungan dengan itu, Sanggul menegaskan pemerintah daerah mengikuti aturan dan proses hukum yang berlaku, serta menyerahkan kepada Bawaslu selaku pihak yang berwenang melakukan investigasi guna membuktikan benar atau tidak terkait laporan tersebut.
Ia juga menyatakan pemerintah daerah siap mendukung keputusan ataupun rekomendasi yang disampaikan Bawaslu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang tembusannya juga disampaikan ke pemerintah daerah setempat.
“Jadi kami serahkan dulu ke Bawaslu untuk menangani ini. Silakan Bawaslu melaksanakan kewajiban, mengumpulkan bukti-bukti dan lainnya. Nanti baru pemerintah daerah menerima tembusan, tindakan apa yang dijatuhkan, kami siap untuk mendukung,” ujarnya.
Sanggul pun mengimbau agar masyarakat tidak cepat berspekulasi atau mengambil kesimpulan sebelum ada keputusan dari Bawaslu. Ia mengingatkan pihak yang dituduh juga memiliki hak jawab, pembelaan dan semacamnya.
Maka dari itu, ia meminta semua pihak bersabar sampai ada keputusan dari Bawaslu yang disampaikan ke pemerintah daerah maupun tentang sanksi yang diberikan jika ASN tersebut terbukti melanggar aturan.
Terkait pendampingan hukum bagi ASN dari pemerintah daerah, ia menyampaikan pihaknya membuka peluang untuk itu apabila ASN meminta bantuan kepada pemerintah, namun pihaknya juga tidak melarang ASN yang bersangkutan menyewa jasa lembaga bantuan hukum secara pribadi.
“Kalau ASN yang bersangkutan menyurati bupati untuk pendampingan hukum, silakan, kenapa tidak, karena kami ada bagian hukum yang bisa mendampingi. Tapi kalau secara personal, dia mampu menyewa lembaga bantuan hukum juga tidak apa-apa,” ucapnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim ini mengatakan Pemkab Kotim sejak jauh-jauh hari telah menekankan pentingnya menjaga netralitas kepada seluruh ASN di lingkungan setempat.
“Kami di pemerintahan daerah, sejak Bupati Halikinnor masih aktif sampai sekarang Pj Bupati Shalahuddin yang menjabat sudah sering mengingatkan serta menyurati ASN agar tidak bersenggolan dengan itu, karena sebagai ASN netralitas itu harus dijunjung tinggi,” bebernya.
Seiring perkembangan zaman dan regulasi yang berlaku, menurut dia, ruang gerak ASN dalam pelaksanaan pemilihan umum seperti pilkada semakin terbatas.
Di satu sisi, kata dia, ASN secara individu memiliki hak pilih, namun di sisi lain profesionalitas sebagai abdi negara juga harus dipenuhi. Dalam situasi demikian, kepekaan dari seorang ASN sangat dibutuhkan agar tidak salah langkah.
“Contohnya, saya ketika diminta membuka suatu acara, tapi kemudian dituduh yang macam-macam. Hal seperti ini juga akan menjadi permasalahan. Makanya, sebagai ASN kita harus lebih peka,” demikian Sanggul.
Sumber: ANTARA