KABAR KALIMANTAN1, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah pada tahun 2023 mendapat Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit sebesar Rp46 miliar lebih, dan dari jumlah tersebut Disnakertrans mendapat bagian Rp739.122.000 yang dialokasikan untuk jaminan sosial pekerja rentan sekitar 4.400 orang.
“Anggaran itulah yang kami gunakan untuk jaminan sosial pekerja rentan tahun ini,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotim Johny Tangkere di Sampit, Minggu (15/12).
Adapun 4.400 pekerja rentan yang tersebar di 17 kecamatan tersebut kini telah menerima kartu BPJS sebagai bentuk perlindungan sosial dari pemerintah.
Sejak April 2024 Pemkab Kotim bekerja sama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melaksanakan program jaminan sosial bagi pekerja rentan atau non upah.
Program ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja di Kotim dengan memanfaatkan DBH yang diperoleh dari perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.
Lanjutnya, tujuan dari program ini adalah untuk memberikan rasa aman dan ketenangan bagi pekerja rentan, seperti buruh tani, petani atau pekebun yang bekerja untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Misalnya, ketika pekerja rentan mengalami kecelakaan dan sebagainya, maka istri dan anak dari yang bersangkutan bisa mendapatkan santunan dari pemerintah, di antaranya beasiswa untuk anak agar tetap bisa melanjutkan pendidikan.
Kendati demikian, program ini hanya bersifat stimulan dan diharapkan pekerja rentan yang sudah pernah mendapatkan mendapat jaminan sosial dari pemerintah, maka kedepannya bisa termotivasi untuk membayar iuran BPJS secara mandiri.
“Kami harap setelah mereka mengerti akan manfaat jaminan sosial ini mereka akan termotivasi agar bisa mandiri. Karena sebenarnya iurannya cukup terjangkau, hanya Rp16.800 per bulan, lebih murah dari harga sebungkus rokok sehari,” jelasnya.
Sementara itu, data penyaluran kartu BPJS pekerja rentan pada 2024 di 17 kecamatan di Kotim adalah Kecamatan Antang Kalang 172, Baamang 159, Bukit Santai 33, Cempaga 356, Cempaga Hulu 277,Kota Besi 95, Mentawa Baru Ketapang 117.
Kemudian, Mentaya Hilir Selatan 357, Mentaya Hilir Utara 356, Mentaya Hulu 203, Parenggean 901, Pulau Hanaut 356, Seranau 30, Telaga Antang 393, Telawang 227, Teluk Sampit 330 dan Tualan Hulu 74.
Data ini akan dievaluasi setiap tahun, sehingga jumlah pekerja rentan yang menerima bantuan jaminan sosial bisa berubah. Ada beberapa indikator dalam evaluasi tersebut, antara lain dari segi usia, bagi pekerja rentan di bawah usia 40 tahun diharap melanjutkan keanggotaan BPJS secara mandiri.
“Selain itu, misalnya ada pekerja rentan yang diterima bekerja di perusahaan sawit, maka bantuan jaminan sosialnya kami hentikan karena dia sudah ditanggung oleh perusahaan. Jadi setiap tahun kami lakukan evaluasi, supaya masyarakat lain juga bisa mendapat manfaatnya,” sebutnya.
Johny menambahkan, saat ini pihaknya sedang memproses bantuan jaminan sosial pada 2025 mendatang. Berdasarkan pendataan sementara ini ada 4.800 pekerja rentan yang akan mendapat bantuan jaminan sosial yang berlaku dari Januari sampai Desember 2025.
Kepala Disnakertrans Kotim Johny Tangkere menyerahkan secara simbolis kartu BPJS pekerja rentan kepada Pemerintah Kecamatan Parenggean, Kamis (21/11/2024).
Sumber: ANTARA
![](https://kabarkalimantan1.com/wp-content/uploads/2023/03/598x215px1.jpg)