Pemkab Kotim Bimbing Pelaku Usaha Agar Tak Dicabut Izin

KABAR KALIMANTAN1, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah terus berupaya membina pelaku usaha untuk mematuhi aturan sehingga tidak sampai terkena sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha.

“Sekarang ini, suka tidak suka, harus mengikuti aturan. Jangan sampai karena ketidakpahaman, pelaku usaha terkena sanksi, apalagi sampai di-blacklist. Makanya penting memahami dan menjalankan aturan,” kata Bupati Halikinnor di Sampit, Jumat (21/6).

Salah satu upaya yang dilakukan adalah melaksanakan sosialisasi laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) dan pembinaan bagi pelaku usaha di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kegiatan ini diikuti 100 peserta dari kalangan pengusaha dan koperasi dengan menghadirkan nara sumber dari akademisi Universitas Negeri Palangka Raya serta Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur.

Halikinnor menyampaikan pentingnya sinergi pemerintah daerah, pelaku usaha dan semua pemangku kepentingan dalam pelaksanaan pembangunan di daerah. Untuk melaksanakannya, semua harus mengacu pada peraturan yang ada.

Keberadaan pelaku usaha turut membantu pelaksanaan pembangunan, seperti halnya pengadaan barang/jasa pemerintah, yang tentu membutuhkan peran pelaku usaha.

“Makanya penting bagi kita semua memiliki pemahaman yang sama terkait peraturan-peraturan yang berlaku agar semua berjalan dengan baik tanpa ada pelanggaran aturan,” demikian Halikinnor.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kotawaringin Timur Diana Setiawan menambahkan, sosialisasi ini merupakan bagian upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan transparansi.

“Sejak 1 Juli 2023 lalu pelayanan kita sudah menggunakan aplikasi, termasuk dalam hal pelaporan. Makanya wajib bagi semua pelaku usaha menyampaikan laporan secara sistem. Untuk itu perlu pemahaman bersama,” ujar Diana.

Melalui digitalisasi, kini semua kegiatan investasi di Kotawaringin Timur bisa langsung dipantau oleh pemerintah pusat. Dalam laporan itu akan terlihat berapa investasi yang masuk ke daerah ini dan datanya valid tanpa bisa direkayasa.

Dia mengingatkan pelaku usaha untuk mematuhi semua aturan, termasuk dalam hal pelaporan melalui aplikasi atau sistem. Jika melanggar, maka sistem akan menjadi acuan dalam pemberian sanksi terhadap izin usaha tersebut.

“Ada sanksi mulai administrasi sampai pembekuan perizinan. Mei lalu sudah sosialisasi. Termasuk pembinaan dan pengawasan. Koperasi juga wajib menyampaikan laporan secara sistem. Perlu ketaatan pelaku usaha untuk mematuhi aturan,” demikian Diana Setiawan.

 

 

Sumber: ANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *