KABAR KALIMANTAN1, Sampit – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur bersama Balai Besar POM Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), melakukan pemeriksaan terhadap makanan dan minuman pada 10 lokasi penjualan di wilayah Kota Sampit.
“Pemeriksaan makanan dan minuman ini merupakan intensifikasi pengawasan pangan menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotawaringin Timur (Kotim) Umar Kaderi di Sampit, Kamis (5/12).
Pihaknya bersama sejumlah perangkat daerah dan Balai Besar POM telah melakukan pemeriksaan dengan mendatangi langsung lokasi penjualan makanan dan minuman.
“Ini merupakan suatu kewajiban bagi kami agar konsumen yang ada di Kotawaringin Timur ini merasa aman untuk mengonsumsi makanan yang diperjualbelikan oleh para pedagang,” jelasnya.
Pemeriksaan makanan dan minuman ini sebagai upaya menghindari kecelakaan, seperti keracunan makanan yang tidak cocok, alergi, dan lain sebagainya, terhadap barang-barang yang dijual pedagang.
“Pemeriksaan ini memang harus kami laksanakan agar masyarakat merasa aman dan nyaman untuk mengonsumsi barang yang dijual. Barang temuan sudah kami rekap dan identifikasi, temuan itu harus dimusnahkan dan tidak boleh diperjualbelikan,” ujarnya.
Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya pada Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Palangka Raya Nurfadilla mengatakan tim gabungan terdiri dari perwakilan Balai Besar POM, Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi UKM Perindag, dan Satpol PP.
Nurfadilla menjelaskan ada 10 lokasi penjualan makanan dan minuman yang mereka datangi. Hasil pemeriksaan, hampir di semua lokasi yang dikunjungi ditemukan adanya makanan yang tidak layak konsumsi akibat kedaluwarsa dan kemasan yang rusak atau penyok, terutama yang kemasan kaleng.
Ada 38 jenis pangan kedaluwarsa atau rusak yang ditemukan. Atas temuan itu, barang tersebut tidak diperbolehkan untuk dijual. Barang tidak laik konsumsi itu diperbolehkan dikembalikan ke distributor atau langsung dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan oleh pelaku usaha sendiri, sedangkan Balai Besar POM dan instansi lain hanya sebagai saksi.
“Kemasan kaleng yang penyok dikhawatirkan terjadi kontaminasi dari kemasan ke pangannya, sehingga menyebabkan kerusakan atau mutu dan pangannya tidak dijamin lagi kualitasnya,” tambah Nurfadila.
Terkait temuan barang kedaluwarsa yang tetap dijual dengan cara diskon atau potong harga, dia menegaskan barang tersebut langsung diturunkan dari etalase karena dilarang dijual.
Nurfadilla menambahkan terkait sanksi terhadap tempat usaha yang melanggar aturan, pemerintah bukan langsung menghukum. Perlu didahulukan langkah pembinaan dulu.
“Kalau masih mengulang, tentu akan ada efek jera yang diberikan oleh pemerintah terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan,” tegas Nurfadilla.
Sumber: ANTARA
![](https://kabarkalimantan1.com/wp-content/uploads/2023/03/598x215px1.jpg)