KESRA

Pemkab Kotawaringin Timur Kerahkan 24 Petugas Cek Hewan Kurban

KABAR KALIMANTAN1, Sampit – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng), melakukan pemeriksaan untuk memastikan kelayakan hewan kurban menjelang Idul Adha 1445 Hijriah/2024 dengan mengerahkan 24 petugas.

“Kami melakukan pengecekan hewan yang dialokasikan untuk kurban dari masing-masing penjual yang ada di Kotawaringin Timur,” kata Sekretaris DPKP Kotawaringin Timur​​​​​​​ Permata Fitri di Sampit, Rabu (12/6).

Total ada 24 petugas meliputi beberapa dokter hewan dan petugas teknis peternakan yang dibagi dalam lima regu dikerahkan untuk pemeriksaan hewan kurban di Kota Sampit dan sekitarnya.

Total ada 66 titik pemeriksaan, kata dia, antara lain di Kota Sampit (Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Baamang). Namun khusus untuk titik pemeriksaan yang jauh dari kota ditangani oleh petugas UPTD DPKP setempat. Sementara jumlah hewan kurban saat ini ada 2.563 sapi, 899 kambing, dan 13 domba.

Pemeriksaan dilakukan mulai dari pengecekan administrasi dan memastikan pedagang sapi sudah memenuhi semua persyaratan untuk menjual hewan kurban, khususnya terkait Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Kemudian pemeriksaan secara fisik dan kesehatan.

“Apabila dari pemeriksaan hasilnya layak, maka kami akan memasang ID kepada masing-masing hewan kurban,” katanya.

Pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung selama kurang lebih seminggu atau paling lambat H-1 Idul Adha.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DPKP Kotawaringin Timur​​​​​​​ Endrayatno menambahkan pemeriksaan yang disebut ante mortem tersebut berupa pengumpulan data sebelum objek pemeriksaan mengalami kematian. Dengan demikian, pihaknya bisa mengetahui bahwa hewan yang akan dikurbankan itu dalam kondisi sehat dari sebelum dipotong.

“Saat ini pemeriksaan ante mortem, nanti ada lagi pemeriksaan post mortem ketika hewan kurban sudah dipotong,” sebutnya.

Berdasarkan pemeriksaan hari pertama ini pihaknya mendapati beberapa hewan kurban yang menunjukkan gejala sakit yakni tidak nafsu makan. Hewan seperti itu akan diobservasi dan tidak dipasang ID kelayakan. Setelah beberapa hari petugas akan datang kembali untuk melakukan pemeriksaan ulang.

Endra menyampaikan ada beberapa penyakit yang masih bisa diloloskan selagi masih menunjukkan gejala ringan, seperti PMK dan LSD. Tapi jika gejala yang ditunjukkan sudah parah, maka hewan yang terkena penyakit itu dipastikan tidak layak untuk kurban.

“Selain itu ada juga jenis penyakit yang walau gejala ringan tetap tidak diperbolehkan, yakni antrax. Karena kalau hewan yang terkena antrax dipotong, maka bakterinya bisa menyebar dan membahayakan bagi pemotong dan orang sekitar,” jelasnya.

Disamping dari segi kesehatan, ada beberapa kriteria hewan yang layak dikurbankan, antara lain dari segi usia untuk sapi minimal satu tahun, kambing dua tahun dan domba enam bulan. Lalu, tidak cacat dan memiliki bobot yang cukup.

 

 

Sumber: ANTARA

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!