HUKUM

Pemkab Kotawaringin Timur Hentikan Sementara Pembangunan Mal di Sampit

KABARKALIMANTAN1, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah memerintahkan penghentian sementara pembangunan sebuah bangunan besar yang diduga akan dijadikan mal atau swalayan di Jalan Ir Soekarno atau Lingkar Utara Sampit karena belum memiliki izin.

 

“Untuk sementara kami (perintahkan) hentikan dulu pembangunannya sampai ada penilaian teknis dan pihak yang bersangkutan mengurus izinnya,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim Diana Setiawan di Sampit, Jumat (8/3/2024).

Ia menyampaikan, keputusan itu diambil berdasarkan kesepakatan dalam rapat internal bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang dipimpin Asisten II Setda Kotim Alang Arianto. Rapat ini untuk menyamakan persepsi sekaligus menelaah dokumen-dokumen terkait pembangunan mal yang ada di OPD masing-masing.

Beberapa OPD yang terlibat antara lain Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Sebelumnya Diana menyampaikan, perusahaan yang merupakan pemilik bangunan mal telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan pada Oktober 2022. Perusahaan itu juga memiliki dokumen upaya pengelolaan lingkungan-upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL) yang diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup Kotim pada Februari 2022.

Dari rapat internal diketahui perusahaan tersebut sudah memiliki dokumen telaahan tata ruang yang dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan yang merupakan pemekaran dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman.

“Jadi yang bersangkutan sudah memiliki dokumen dari dua dinas, sedangkan untuk NIB itu diterbitkan secara otomatis oleh OSS,” ujarnya.

Namun, hasil telaahan tata ruang tersebut tidak dilanjutkan oleh pihak perusahaan ke DPMPTSP untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB) yang sekarang berubah menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG).

Selain itu, perusahaan diketahui telah memiliki dokumen persetujuan analisa dampak lalu lintas (andalalin) langsung dari Kementerian Perhubungan, bukan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten.

Diana menduga, hal ini karena lokasi pembangunan berdekatan dengan jalan nasional, sehingga perusahaan yang bersangkutan memilih mengurus langsung dokumen andalalin ke kementerian.

Kendati demikian, Diana menegaskan sejumlah dokumen yang disebutkan tersebut belum bisa menjadi landasan untuk pembangunan. Sebab sebelum mendirikan bangunan mal atau swalayan, pihak yang bersangkutan harus mengantongi PBG atau sertifikat laik fungsi (SLF).

“Dari semua itu kami cermati, hasilnya yang bersangkutan memang belum memiliki PBG maupun SLF. Karena itulah pembangunan sementara kami hentikan,” ungkap Diana.

Selanjutnya, pihaknya akan membentuk tim teknis yang dipimpin oleh Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan dalam rangka penilaian ulang ke lokasi pembangunan. Hasil penilaian teknis ini nantinya juga akan menentukan layak atau tidak pembangunan tersebut diberikan izin PBG atau SLF. (ANT)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top