Pemkab Kobar Jemput Bola untuk Fasilitasi Pendaftaran NIB Pelaku UMK

KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Pemerintah Kotawaringin Barat (Kobar), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) melakukan layanan jemput bola untuk memfasilitasi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) pelaku Usaha Mikro Kecil (UKM).

“Terakhir progam ini kami fokuskan pada UKM di wilayah Kecamatan Pangkalan Banteng. Tujuan kita yaitu untuk memonitor pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal, NIB, dan nomor Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT),” kata Penyuluh Perindustrian Disperindagkop UKM Kobar Rita Novianti di Pangkalan Bun, Minggu (28/7).

Rita mengatakan, pihaknya juga melakukan penjaringan terhadap pelaku IKM yang sudah memiliki basis data untuk dapat mengikuti pelatihan desain kemasan.

“Melalui kegiatan tersebut, diharap dapat menjaring pelaku usaha untuk mengikuti kegiatan pelatihan desain kemasan yang dapat meningkatkan daya jual produk IKM di wilayah setempat,” katanya.

Dia menyampaikan, kegiatan ini juga sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah dalam mendorong pelaku usaha kecil dan menengah agar lebih kompetitif serta mampu bersaing di pasar yang lebih luas.

Menurutnya, sertifikasi dan legalitas usaha merupakan aspek penting dalam pengembangan usaha kecil dan menengah.

“Dengan memiliki sertifikat halal, NIB, dan P-IRT, mereka dapat memperluas penjualan di pasaran dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk mereka,” katanya.

Rita menyampaikan, pada kunjungan yang dilakukan pihaknya juga memberikan informasi mengenai prosedur dan persyaratan memperoleh sertifikat halal, NIB, dan P-IRT.

“Hal ini bertujuan untuk mempermudah pelaku usaha dalam melengkapi persyaratan tersebut,” tambahnya.

Dia mengatakan, bagi pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar di SIINas akan diikutsertakan dalam pelatihan desain kemasan.

“Pelatihan tersebut, nantinya diharapkan dapat memberikan nilai tambah pada produk IKM, sehingga lebih menarik dan memiliki daya saing tinggi di pasaran,” kata Rita Novianti.

Penjabat Bupati Kobar Budi Santosa mengatakan, pihaknya melalui dinas terkait terus melakukan pembinaan dan pendampingan hingga mmemfasilitasi pelaku UMK untuk meningkatkan daya saing.

“Untuk menembus pasar yang lebih luas, produk UMK harus memenuhi beberapa syarat seperti sertifikasi halal, memiliki NIB, kemasan produk menarik dan sebagainya. Kami pun terus melakukan pendampingan agar UMK naik kelas,” kata Budi.

 

 

Sumber: ANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *