KABAR KALIMANTAN1, Kuala Kapuas – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), dan BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya menyosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi pengusaha dan pekerja pada sektor jasa konstruksi setempat.
“Sosialisasi itu bertujuan memberikan pemahaman tentang kewajiban penyedia jasa konstruksi dalam pelaksanaan Program Jamsostek di Kapuas,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi di Kuala Kapuas, Jumat (19/7).
Menurut dia, kegiatan ini juga berperan penting dalam membangun kepercayaan dan kredibilitas di antara para pemangku kepentingan pada sektor jasa konstruksi terhadap BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi di sini saya mengimbau untuk penyedia jasa konstruksi apabila memang sudah diketahui nominal proyeknya segera saja didaftarkan dalam sistem aplikasi kami online e-Jakon,” kata Budi.
Tujuannya, lanjut dia, agar proyek yang didaftarkan ini terlindungi seluruh pekerjaannya, memberikan perlindungan kepada tenaga kerja, dan risiko-risiko yang terjadi pada saat proyek berlangsung sampai habis masa pemeliharaan sudah dapat di antisipasi. Asalkan data-data yang diberikan pada awal sesuai dan valid.
“Adapun penambahan dan pengurangan tenaga kerja silahkan saja dilakukan update di aplikasi e-Jakon. Kemudian apabila ada penambahan BPJS Ketenagakerjaan memastikan tidak ada penambahan iuran selama berdirinya proyek hingga masa pemeliharaan. Kecuali adanya adendum dan mengubah nominal nilai proyek maka harus dilaporkan ulang,” katanya.
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKPP) kabupaten setempat melalui Bidang Bina Konstruksi telah mengundang 60 penyedia jasa konstruksi yang berkontrak dengan Dinas PUPRPKPP setempat.
Sementara itu salah satu perwakilan peserta sosialisasi Direktur PT Karya Halim Sampoerna, Robert mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya dan Kuala Kapuas juga Dinas PUPRPKPP yang sudah memfasilitasi kegiatan ini.
“Kegiatan sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi kami selaku pelaku usaha jasa konstruksi di Kalteng, yang mana kami sedikit banyaknya mengetahui hak, kewajiban, juga manfaat jaminan sosial di sektor jasa konstruksi,” kata Robert.
Sumber: ANTARA
