KABARKALIMANTAN1, Kandangan – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Provinsi Kalimantan Selatan meraih penghargaan Maturitas Pelayanan Publik Perkotaan Tahun 2023 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berupa Sertifikat Maturasi Perkotaan M1, yakni “Smart City” (Kota Cerdas) Pratama/Perunggu.
“Kami sangat bersyukur bahwa Kabupaten HSS menjadi salah satu kabupaten yang menerima Sertifikat Maturasi Perkotaan dari Kemendagri Republik Indonesia RI,” ujar Rahmawaty saat dikonfirmasi di Kandangan, Kabupaten HSS, Kamis (30/11).
Rahmawaty berharap Kabupaten HSS meningkatkan menjadi kategori M@ (Smart City muda/perak), M# (Smart City madya/emas), M4 (Smart City utama/platinum), dan M5 (Smart City paripurna/berlian).
Rahmawaty menuturkan Pemkab HSS berupaya memenuhi layanan publik, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas dengan berkolaborasi dan koordinasi antarinstansi.
Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten HSS Rahmawaty mewakili Penjabat (Pj) Bupati menghadiri Diseminasi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perkotaan di Jakarta, Selasa (28/11).
Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perkotaan Nomor 59 Tahun 2022 (PP Nomor 59/2022) tertanggal 26 Desember 2022, sebagai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Secara umum, PP tentang perkotaan ini mengatur mengenai bentuk dan klasifikasi perkotaan beserta penyelenggaraan pengelolaan perkotaan yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian penyelenggaraan pengelolaan perkotaan.
PP tentang Perkotaan ini juga mengatur mengenai Standar Pelayanan Perkotaan (SPP), penyelenggaraan pengelolaan perkotaan dengan pendekatan kota cerdas, serta pendanaan.
Adapun tujuan dari kegiatan ini agar mendapatkan indeks pemerintah daerah terhadap implementasi penyelenggaraan pengelolaan perkotaan dengan pendekatan Kota Cerdas atau Smart City.
Indeks pemerintah daerah berfokus pada enam urusan di antaranya urusan pendidikan, kesehatan, sosial, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang, serta ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. (ANT)
