Gunung Mas

Pemkab Gunung Mas Lindungi 5.000 Pekerja Rentan dari Risiko Kerja

KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melindungi 5.000 pekerja rentan dari risiko kecelakaan kerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).

“Sasaran perlindungan bagi pekerja rentan melalui program Jamsostek ini adalah para pekerja non Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda), Richard di Kuala Kurun, Selasa (3/10).

Para pekerja rentan itu seperti kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), mantir, damang, serta ketua RT dan RW.

Dia mengatakan, perlindungan tersebut telah terwujud seiring dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS), Dinas Sosial Kabupaten Gunung mas serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Palangka Raya.

“Dari perjanjian kerja sama yang sudah ditandatangani, ada dua program yang akan dijalankan yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKm),” kata Richard.

Dia menambahkan, kerja sama tersebut menjadi awal kemitraan yang baik antara Pemkab Gunung Mas dengan BPJS Ketenagakerjaan. Ke depan kerja sama diharap bisa berlanjut dengan jumlah peserta yang semakin banyak.

Sebelumnya, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi menyambut baik kerja sama yang telah terjalin antara kedua belah pihak.

Kerja sama ini merupakan wujud kepedulian pemkab terhadap masyarakat, dalam hal ini pekerja rentan dan non ASN.

Dengan telah dilakukannya penandatanganan perjanjian kerja sama, maka mulai Oktober 2023 sudah teranggarkan untuk ribuan peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan non ASN di Gunung Mas.

Nantinya jika terjadi risiko sosial terhadap pekerja rentan dan non ASN, maka mereka tidak menjadi beban bagi keluarga karena sudah ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Jadi biaya pengobatan dan perawatan bagi mereka, jika terjadi risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia, sudah ditanggung BPJS Ketenagakerjaan,” kata Budi Wahyudi.

 

 

(Sumber: Antara)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top