KESRA

Pemkab Gumas Tetapkan 104 Lokasi Kampung Keluarga Berkualitas

KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, telah menetapkan lokasi pembentukan Kampung Keluarga Berkualitas di 104 desa/kelurahan yang tersebar di 12 kecamatan setempat.

“Kampung Keluarga Berkualitas merupakan program Pemerintah Pusat yang sebelumnya bernama Kampung Keluarga Berencana. Pada tahun 2020, nomenklatur Kampung Keluarga Berencana berubah menjadi Kampung Keluarga Berkualitas,” kata Penjabat Bupati Herson B Aden di Kuala Kurun, Kamis (14/6).

Pemkab Gumas telah menetapkan lokasi Kampung Keluarga Berencana sejak tahun 2016, di mana saat itu baru satu desa yang ditetapkan sebagai Kampung Keluarga Berencana.

“Penetapan Kampung Keluarga Berencana berlanjut di tahun 2018, di mana saat itu ada 23 desa yang ditetapkan menjadi Kampung Keluarga Berencana,” katanya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas Richard menambahkan, pada 2024 ini, sesuai pergantian nomenklatur dari Kampung Keluarga Berencana menjadi Kampung Keluarga Berkualitas, sudah ada 104 desa/kelurahan di Gumas yang ditetapkan menjadi lokasi Kampung Keluarga Berkualitas.

Dia menegaskan, ke depan penetapan lokasi Kampung Keluarga Berkualitas akan terus berlanjut hingga seluruh desa/kelurahan yang ada di Gumas, yakni 127 desa/kelurahan, ditetapkan menjadi lokasi Kampung Keluarga Berkualitas.

Pemkab Gumas memberi perhatian serius terhadap program Kampung Keluarga Berkualitas, sebab program tersebut diharap menjadi gerakan bersama yang dilaksanakan secara terintegrasi dan konvergen, dalam penyelenggaraan pemberdayaan dan penguatan institusi keluarga dengan seluruh dimensinya.

“Tujuan dari program Kampung Keluarga Berkualitas ini tak lain adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), keluarga dan masyarakat,” kata Richard.

Oleh sebab itu, seluruh elemen masyarakat di desa/kelurahan, yang telah ditetapkan menjadi lokasi pembentukan Kampung Keluarga Berkualitas, hendaknya bisa ikut mendukung pelaksanaan program sehingga program bisa berjalan baik dan berhasil.

Terpisah, Kepala Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A), Sri Yuniaty mengatakan, dalam pelaksanaan Kampung Keluarga Berkualitas perlu peran lintas sektor secara terintegrasi.

Kampung Keluarga Berkualitas mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2022, tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas, bahwa Kampung Keluarga Berkualitas harus setingkat desa/kelurahan.

Pada inpres tersebut berisi instruksi untuk menetapkan kebijakan dan mengambil langkah-langkah secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, untuk meningkatkan kualitas keluarga dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas.

“Rencananya akan ada pendanaan untuk menjalankan program Kampung Keluarga Berkualitas di 25 desa/kelurahan pada tahun 2025 mendatang. Secara bertahap pendanaan melalui Dana Alokasi Khusus nonfisik akan dilakukan di seluruh Kampung Keluarga Berkualitas,” demikian Sri Yuniaty.

 

 

Sumber: ANTARA

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!